Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar
Azis mengaku tidak khawatir apabila ada pihak-pihak yang ingin
menggugat ke pengadilan karena tidak puas dengan hasil audit pengadaan
tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kalau ada yang mau menggugat BPK silakan. Ini kan negara hukum,
semua kebenaran ada di lembaga pengadilan," katanya, di Jakarta, Jumat.
Harry mengatakan, para auditor BPK sudah melakukan pemeriksaan
berdasarkan ketentuan yang berlaku disertai bukti-bukti yang kuat,
sehingga tidak ada prosedur yang dilanggar dalam audit tersebut.
Karena itu, Harry meminta pihak-pihak yang kurang berkenan dengan
audit tersebut untuk menggugat BPK ke pengadilan, daripada saling
berdebat di media massa.
"Untuk apa, kita mencaci maki di media. Kita ini mencari kebenaran,
kalau memang tidak benar, silakan gugat ke pengadilan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama keberatan
dengan hasil audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam
pembelian lahan RS Sumber Waras.
BPK menyatakan basis pembelian adalah nilai jual objek pajak (NJOP)
memakai Jalan Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli Pemprov DKI
Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jalan Kyai Tapa sebesar
Rp20 juta yang saat ini menjadi lokasi RS Sumber Waras.
Menanggapi perdebatan terkait perbedaan NJOP itu, Harry memberikan
perumpamaan bahwa negara akan merugi, apabila membeli tanah dengan harga
mahal, tapi manfaat yang diterima tidak sebanding.
"Kyai Tapa itu katakanlah daerah mewah, mungkin sama dengan Mercy.
Tomang Utara itu seperti bajaj. Kalau kita beli harga Mercy, tapi
dapatnya bajaj, wajar tidak itu. Itu merugikan negara," katanya lagi.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak
melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi merugikan daerah
senilai Rp191,33 miliar.
Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk
melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410
meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
BPK tidak khawatir audit Sumber Waras digugat
Sabtu, 16 April 2016 8:51 WIB