Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo masih menunggu pematangan
naskah keputusan Perppu perlindungan anak yang sedang dibahas di
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Tadi saya cek, belum sampai ke Presiden. Sedang dibahas di tingkat
kementerian," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi ditemui di area
Istana Negara, Jakarta pada Kamis sore.
Menurut Johan, Presiden telah meminta sejumlah menteri terkait
untuk segera menuntaskan rancangan Perppu tersebut dengan menekankan
kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar
biasa.
Selain itu, Presiden meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.
"Yang ketiga upaya untuk pencegahan, termasuk bagaimana
perlindungan, advokasi kepada korban pelecehan seksual," jelas Johan.
Dengan ditetapkannya kejahatan seksual terhadap anak ke dalam
kejahatan luar biasa, maka statusnya serupa dengan tindak kriminal
terorisme dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan menerbitkan perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan
dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak di
seluruh Indonesia sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Selasa lalu menyatakan
kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang luar biasa
sehingga membutuhkan penanganan secara luar biasa.
Jokowi memerintahkan menteri-menteri terkait segera mematangkan
koordinasi, termasuk di dalamnya mempersiapkan Perppu kebiri bagi pelaku
kejahatan seksual anak.
Istana tunggu Kemenko PMK terkait Perppu Perlindungan Anak
Kamis, 12 Mei 2016 23:50 WIB