"Saya mohon fenomena 17 `whale shark` di Gorontalo jangan sampai justru merusak. Karena kita menggenjot pariwisata, maka cara-cara kita mendekati, melihat dan mengapresiasi hiu-hiu ini jangan membuat mereka sakit dan celaka," kata Susi saat berkunjung di Gorontalo, Sabtu.
Menurutnya pengunjung dan warga setempat wajib menjaga jarak dengan keberadaan hiu paus, yang baru saja menjadi destinasi wisata di daerah itu, katanya.
Sebelumnya, Kemenetrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan hiu paus sebagai ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 untuk menjaga kelestarian dan menghindari kepunahan hiu paus.
Meskipun dilindungi, pemanfaatan ekonomi hiu paus secara nonesktraktif masih diperbolehkan misalnya untuk destinasi wisata.
"Hiu paus di sini harus dikelola bijaksana dan dilakukan sesuai pedoman yang sudah diterbitkan KKP, sehingga aktivitas wisata dapat dilakukan secara lestari dan memenuhi aspek konservasi," tambahnya.
Ia menyatakan dukungannya terhadap potensi wisata hiu paus di Gorontalo dengan memberikan bantuan ke kelompok nelayan dan komunitas sadar wisata hiu paus berupa alat snorkeling dan buku pedoman.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti mengatakan masyarakat adalah pihak yang paling penting dalam menjaga kelestarian hewan tersebut.
"Wisata ini perlu dipantau masyarakat. Bagaimanapun, kita tetap dapat mengembangkan wisata tanpa harus mengganggu kenyamanan hiu paus. Jumlah kapal pengunjung yang membludak bisa memicu stress pada hewan ini," ujarnya.
Dalam kunjungannya, Susi menyempatkan diri untuk berenang di area kemunculan hiu tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Taman Laut Olele yang berada tidak jauh dari Botubarani.
Susi juga berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Inengo dan menyerahkan sejumlah dana untuk kelompok masyarakat, mesin pakan, kegiatan penyuluhan dan pelatihan pemeliharaan alat tangkap ikan jaring.
Pewarta: Debby Hariyanti ManoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026