Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan
penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan pembekuan
berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
"Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.
Sebagai
konsekuensi dari pembekuan izin kegiatan pelayanan di bandara tersebut,
ia mengatakan, kedua perusahaan harus mencari perusahaan jasa pelayanan
penumpang dan bagasi lain untuk melayani pengguna jasa penerbangan
mereka selama lima hari.
Suprasetyo mengatakan pemerintah membuat keputusan tersebut
berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan
Menteri No.55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan
Peraturan Menteri No.56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar
Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.187/2015.
Kemenhub bekukan izin layanan bandara Lion dan AirAsia
Rabu, 18 Mei 2016 15:51 WIB