Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tiga pimpinan DPRD Sumatera Utara periode
2009-2014 dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri, Fraksi Demokrat Saleh
Bangun, dan Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga dituntut 6 dan 5 tahun
penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim
pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Sigit Pramono Asri telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 ayat 1
huruf b jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1
sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Afni
Carolina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
JPU menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana
penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar Sigit diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.
"Meminta agar majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar
uang pengganti kepada negara cq Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp355
juta dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lambat satu bulan
setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan
dilelang, dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi maka akan
dipidana selama 1 tahun," ujar jaksa Afni lagi.
Jaksa menilai bahwa Sigit terbukti menerima uang sebesar Rp395 juta
dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho agar menyetujui
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap
Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD
Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA
2015.
Selanjutnya terhadap Chaidir Ritonga yang juga masih menjadi
anggota DPRD Sumut 2014-2019 itu, dinilai terbukti menerima Rp2,452
miliar sehingga dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti sebesar
Rp2,327 miliar karena ia sudah mengembalikan uang sejumlah Rp125 juta
dari Rp2,452 miliar yang diperolehnya.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Chaidir Ritonga telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 ayat 1
huruf b jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1
sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU itu lagi.
Jaksa menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana
penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Jaksa juga minta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa
berupa membayar uang pengganti kepada negara cq Pemprov Sumut sebesar
Rp2,327 miliar subsider 2 tahun pidana penjara, kata JPU Kiki Ahmad Yani
lagi.
Uang yang yang diperoleh Chaidir itu berasal dari persetujuan
raperda tentang LPJP APBD 2012 sebesar Rp40 juta, persetujuan raperda
perubahan APBD 2014 sebesar Rp1,135 miliar, raperda APBD 2015 sebesar
Rp1,2 miliar, serta persetujuan raperda LPJP APBD 2014 senilai Rp2,5
juta.
Terakhir terhadap mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang juga
masih menjabat anggota DPRD Sumut 2014-2019, JPU menuntut 5 tahun
penjara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
supaya memutuskan satu, menyatakan terdakwa Saleh telah terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 ayat 1 huruf b jo pasal
18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 sebagaimana dakwaan
kedua," katanya lagi.
Jaksa juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa
pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6
bulan kurungan.
Jaksa menjatuhkan pula pidana tambahan kepada terdakwa berupa
membayar uang pengganti kepada negara cq Pemprov Sumut sebesar Rp712,499
juta subsider 1 tahun pidana penjara, kata JPU Kiki Ahmad Yani.
Saleh mendapatkan uang sebesar Rp77,5 juta terkait persetujuan
raperda LPJP APBD 2012, uang Rp175 juta terkait persetujuan raperda
perubahan APBD tahun 2013, uang sebesar Rp2,3 miliar terkait persetujuan
raperda APBD 2014, uang Rp200 juta terkait raperda APBD 2015, dan uang
sebesar Rp5 juta terkait persetujuan raperda LPJP 2014.
"Terdakwa sudah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp2,045
miliar dan disetorkan ke rekening kas daerah Provinsi Sumut. Jumlah uang
pengembalian itu menjadi pengurang atas uang pengganti yang dibebankan
kepada terdakwa sejumlah Rp2,757 miliar," kata jaksa Kiki.
Terhadap tuntutan tersebut, tiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada 8 Juni 2016.
Jaksa tuntut tiga mantan pimpinan DPRD Sumut
Senin, 30 Mei 2016 22:44 WIB