Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
mengatakan masih mempelajari secara hukum tentang putusan Pengadilan
Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan
terkait reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
"Kita patuh saja sama putusan itu, kan dia bilang menangguhkan sambil
menunggu inckraht," kata Basuki "Ahok" di Jakarta, Rabu (1/6).
Ia belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding terkait putusan
tersebut karena masih berdiskusi dengan Biro Hukum DKI Jakarta.
"Harusnya pasti banding. Tapi, saya nggak tahu," kata Ahok.
Ahok pun mempertanyakan bila kelompok tersebut tidak menyetujui reklamasi, mengapa hanya mempermasalahkan Pulau G.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat
dihubungi wartawan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan
tersebut, namun belum mengetahui kapan akan mengajukannya.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terkait proyek reklamasi Pulau G
seluas 161 hektare dan memerintahkan penundaan pelaksanaan izin
reklamasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor
2.238 Tahun 2014 sampai berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan menilai SK tersebut yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta
dan diberikan kepada PT. Muara Wisesa Samudera (grup Agung Podomoro)
tidak berlaku.
Hakim menilai izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI tidak mematuhi
syarat formal sesuai perundang-undangan dengan tidak dijadikannya UU
nomor 26 tahun 2007 dan perubahannya UU nomor 1 tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan.
DKI pelajari putusan PTUN reklamasi Pulau G
Rabu, 1 Juni 2016 17:26 WIB