Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan
menolak hukuman kebiri yang telah ditetapkan menjadi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), karena menurutnya hukuman
kebiri tidak menyentuh akar permasalahan kekerasan dan kejahatan
seksual.
"Jadi saya berkali-kali menyampaikan secara prinsip
pemerintah ingin memberikan pemberatan hukuman terhadap kejahatan yang
dilakukan terhadap anak-anak itu bisa dimengerti tapi kalau bentuknya
hanya itu, menurut saya belum menyelesaikan masalah," kata Hidayat usai
memberikan sosialisasi Empat Pilar di hadapan siswa-siswi Sekolah
Pemimpin Negarawanan (SPN) di Bandung, Rabu malam (1/6).
Alasannya,
menurut Hidayat, pertama, karena hukuman itu dinilai bukanlah hukuman
permanen. "Setelah dua tahun kemudian si yang bersangkutan dendam dan
bisa melakukan kejahatan yang lebih jahat lagi, jadi itu menurut saya
tidak menyelesaikan masalah karena selain hanya tidak permanen dan
membuat dia bisa membuat kejahatan lagi, bahkan lebih dahsyat lagi,"
katanya.
Kedua, menurut Hidayat, kejahatan seksual tidak selalu
terkait dengan libido. Menurutnya, sebagian besar pelaku sebelumnya
terbiasa dengan minuman keras, narkoba atau penikmat pornografi.
"Ini
kan tidak disentuh sama sekali, saya ibaratkan asapnya saja yang
disentuh, apinya tidak disentuh, kalau apinya tidak pernah diselesaikan,
maka akan muncul lagi-muncul lagi," katanya.
Perppu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak juga dianggap Hidayat tidak melibatkan
pemerintah daerah, padahal kejadian kejahatan banyak terjadi di daerah.
"Perppu
tidak menyebutkan keharusan pemerintah daerah untuk melakukan perannya
secara maksimal. Sebagian besar kasusnya di daerah-daerah, tapi kan
enggak disebut nih, padahal faktanya kita sekarang di era otonomi
daerah, pemerintah daerah sudah otonomi, mereka punya anggaran, punya
kewenangan kalau saja seluruh pemda melakukan perannya secara maksimal
dan itu yang lebih dekat, tapi kan enggak menyebut sama sekali, harusnya
disebut. Maka dengan demikian pemerintah betul-betul hadir sampai ke
struktur paling bawah," katanya.
Perppu juga dinilai Hidayat
tidak menyebutkan tentang hak perlindungan dan ganti rugi yang harus
didapat oleh korban. "Padahal korbannya masyaallah traumanya, apalagi
keluarganya. Jadi menurut saya, kalau masih memungkinkan diperbaiki, ya
diperbaiki," pungkasnya.
Hidayat Nur Wahid tolak Perppu Kebiri
Kamis, 2 Juni 2016 14:27 WIB