Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru meski banyak
kasus yang ditanganinya kalah dalam sidang praperadilan.
"Kita akan tetap membuat sprindik baru," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Prasetyo
mempersilakan masyarakat melihat sendiri kasus praperadilan. Kejaksaan,
kata dia, hanya menginginkan kasus yang tengah disidik tetap berjalan
dan jangan sampai dibatalkan dari awal.
"Kita ingin kasus yang kita sidik biarlah berjalan, jangan belum-belum sudah dibatalkan dari awal," kata dia.
Salah
satu yang dilakukan Kejaksaan adalah berkenaan dengan kasus La Nyalla
Mattalitti yang tiga kali permohonan praperadilannya dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri Surabaya dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa
Timur.
La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian
IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Padahal sebelumnya tiga
kali praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dikabulkan Pengadilan
Negeri Surabaya, namun Kejagung kembali mengeluarkan sprindik baru.
Dalam kasus itu negara mengalami kerugian keuangan Rp5,3 miliar.
Kejagung akan tetap keluarkan sprindik walau kalah di praperadilan
Jumat, 3 Juni 2016 20:51 WIB