Sukabumi (ANTARA GORONTALO) - Polres Sukabumi, Jawa Barat menjerat dua
tersangka pencabulan anak dengan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang salah
satunya mencantumkan ancaman hukuman tambahan kebiri.
"Kedua tersangka tersebut yakni AG alias Enden (20) dan N alias Boy
(22) keduanya mencabuli dan memperkosa gadis bernisial M (16) di salah
satu rumah tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten
Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Senin.
Kejadian pemerkosaan terhadap M saat empat orang tersangka yakni AR
alias Cimon (17), AD alias Cabul (16), AG dan N di bawah pengaruh
minuman keras melihat korban yang seorang diri. Mereka memperkosa secara
bergiliran terhadap si korban.
Kasus ini baru terungkap setelah, M akhirnya mengaku telah diperkosa
secara bergiliran oleh keempat remaja pada 21 Mei 2016 padahal kejadian
pemerkosaan itu pada 28 Maret 2016.
Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, polisi pun
langsung bergerak dan meringkus keempatnya dengan tanpa perlawanan di
rumahnya masing-masing.
"Keempat pelaku kami jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, namun hanya AG dan N saja yang juga dikenakan
pasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor
1/2016 tentang Perlindungan Anak yang didalamnya berisi tentang hukuman
kebiri hingga mati terhadap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah
umur," katanya.
Ancaman kebiri hanya berlaku untuk pelaku usia dewasa yakni AG dan
N, sedangkan kedua tersangka lain masih berumur anak-anak.
Ngajib mengatakan dalam waktu dekat berkas keempat tersangka akan
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi dan
diharapkan dalam waktu dekat mereka sudah bisa menjalani sidang untuk
mempertanggung jawabkan ulahnya itu,
"Namun untuk kebiri, itu tergantung dari hasil putusan hakim
pengadilan, tapi kami berharap agar pelaku kejahatan seksual seperti ini
bisa dihukum maksimal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku untuk membuat efek jera terhadap si pelakunya," katanya.
Tersangka pencabulan di Sukabumi terancam hukuman kebiri
Senin, 6 Juni 2016 13:27 WIB