Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango sepakat untuk menetapkan ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi peraturan daerah (Perda), setelah melakukan pembahasan yang cukup lama.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Selasa, mengatakan perda OPD memang diharapkan akan menjadi bagian dari semangat dan cita-cita pemerintah setempat untuk memberikan layanan publik yang lebih baik kepada warga.

"Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo dalam rangka fasilitasi guna mendapat persetujuan sebagaimana penegasan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016," jelas Hamim.

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka OPD di Kabupaten Bone Bolango terjadi perubahan nomenklatur pada dinas daerah, lembaga teknis dan serta lembaga lain.

Khusus untuk satuan kerja yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan urusan pemerintahan di bidang bencana, tetap merupakan suatu SKPD di daerah sampai dengan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan bidang bencana ditetapkan.

Sebelumnya pada paripurna DPRD tersebut, Bupati bersama DPRD Bone Bolango sepakat menandatangani surat bersetujuan bersama terhadap perda OPD yang baru untuk ditindaklanjuti lebih lanjut dan dievaluasi di tingkat Provinsi Gorontalo.

Adapun daftar OPD Bone Bolango yang baru itu, meliputi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Bidang Pemerintahan yang membawahi Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Pemerintahan dan Kerja sama dan Bagian Humas-Protokoler.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan membawahi Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat serta Asisten Bidang Administrasi membawahi Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Bagian Umum.

Kemudian, Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian Umum dan Humas, Bagian Risalah dan Persidangan dan Bagian Keuangan. Selanjutnya, Inspektorat dan tiga Staf Ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sosbud, dan SDM.

Dinas Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olah Raga.

Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Badan daerah meliputi Badan Keuangan, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.  


: Hence Paat

COPYRIGHT © ANTARA 2026