Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI.
Keputusan tersebut diambil dlam rapat pleno BK DPD RI yang diselenggarakan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin malam.
BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan
melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI yakni pasal 52 huruf c, yang
berbunyin "Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari
jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana".
Badan Kehormatan copot Irman dari jabatan ketua DPD
Senin, 19 September 2016 22:50 WIB