• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Rabu, 10 Desember 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendagri terbitkan SE larang kepala daerah ke luar negeri

      Mendagri terbitkan SE larang kepala daerah ke luar negeri

      Selasa, 9 Desember 2025 20:23

      Mendagri berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan

      Mendagri berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan

      Selasa, 9 Desember 2025 20:21

      Bupati : Pameran foto ANTARA di Toraja Utara bantu promosi wisata daerah

      Bupati : Pameran foto ANTARA di Toraja Utara bantu promosi wisata daerah

      Selasa, 9 Desember 2025 17:30

      Gibran apresiasi gerakan aksi gotong royong Ferry Irwandi

      Gibran apresiasi gerakan aksi gotong royong Ferry Irwandi

      Selasa, 9 Desember 2025 16:00

      Kementerian Ekraf sipakan kreator audio melalui Podcaster Hunt

      Kementerian Ekraf sipakan kreator audio melalui Podcaster Hunt

      Selasa, 9 Desember 2025 15:56

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • AS akan kurangi bantuan dana pinjaman untuk Ukraina

        AS akan kurangi bantuan dana pinjaman untuk Ukraina

        Selasa, 9 Desember 2025 20:25

        Israel kembali serang Lebanon selatan, langgar gencatan senjata

        Israel kembali serang Lebanon selatan, langgar gencatan senjata

        Selasa, 9 Desember 2025 20:25

        Konflik Thailand-Kamboja meningkat, tiga tentara tewas

        Konflik Thailand-Kamboja meningkat, tiga tentara tewas

        Selasa, 9 Desember 2025 20:24

        Jepang diguncang lebih dari 10 gempa susulan pasca gempa 7,5 magnitudo

        Jepang diguncang lebih dari 10 gempa susulan pasca gempa 7,5 magnitudo

        Selasa, 9 Desember 2025 20:20

        Kamboja-Thailand saling tuduh langgar gencatan senjata

        Kamboja-Thailand saling tuduh langgar gencatan senjata

        Selasa, 9 Desember 2025 20:19

    • Hiburan
      • Wamen Ekraf dorong kreator Indonesia tingkatkan kepercayaan diri

        Wamen Ekraf dorong kreator Indonesia tingkatkan kepercayaan diri

        Selasa, 9 Desember 2025 20:20

        Giring sampaikan prakarsa pemutaran lagu religi di ruang publik

        Giring sampaikan prakarsa pemutaran lagu religi di ruang publik

        Selasa, 9 Desember 2025 12:07

        Kemenekraf dukung kolaborasi musisi di konser amal untuk Sumatra

        Kemenekraf dukung kolaborasi musisi di konser amal untuk Sumatra

        Senin, 8 Desember 2025 5:59

        Tompi singgung Glenn Fredly di konser amal bencana Sumatra

        Tompi singgung Glenn Fredly di konser amal bencana Sumatra

        Senin, 8 Desember 2025 5:58

        MALIQ & D'Essentials dan Andien ajak publik donasi di konser amal

        MALIQ & D'Essentials dan Andien ajak publik donasi di konser amal

        Senin, 8 Desember 2025 5:57

    • Olahraga
      • Chivu tidak ambil pusing soal situasi Salah di Liverpool

        Chivu tidak ambil pusing soal situasi Salah di Liverpool

        Selasa, 9 Desember 2025 20:27

        Lando Norris konfirmasi gunakan nomor 1 di musim depan

        Lando Norris konfirmasi gunakan nomor 1 di musim depan

        Selasa, 9 Desember 2025 15:57

        Marcus Thuram enggan pikirkan masalah internal Liverpool

        Marcus Thuram enggan pikirkan masalah internal Liverpool

        Selasa, 9 Desember 2025 14:57

        Megawati Hangestri, atlet voli andalan pembawa bendera Indonesia

        Megawati Hangestri, atlet voli andalan pembawa bendera Indonesia

        Selasa, 9 Desember 2025 14:56

        15 atlet Jambi berburu medali SEA Games ke33 di Thailand

        15 atlet Jambi berburu medali SEA Games ke33 di Thailand

        Selasa, 9 Desember 2025 12:03

    • Teknologi
      • Teknologi SiLK hadir sebagai tindakan lasik mata tanpa flap

        Teknologi SiLK hadir sebagai tindakan lasik mata tanpa flap

        Senin, 8 Desember 2025 18:37

        Keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Keunggulan kamera yang dimiliki Samsung Galaxy Z Fold7

        Senin, 8 Desember 2025 13:39

        Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang tahun 2025

        Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang tahun 2025

        Jumat, 5 Desember 2025 14:52

        Jetour janjikan T2 hadirkan pengendaraan yang lebih modern

        Jetour janjikan T2 hadirkan pengendaraan yang lebih modern

        Jumat, 5 Desember 2025 14:46

        Pengguna Nano Banana di Indonesia hasilkan 18 juta gambar per hari

        Pengguna Nano Banana di Indonesia hasilkan 18 juta gambar per hari

        Jumat, 5 Desember 2025 7:44

    • Artikel
      • Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Jumat, 3 Oktober 2025 19:11

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        Selasa, 28 Oktober 2025 20:43

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Kamis, 9 Oktober 2025 20:25

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Senin, 22 September 2025 18:25

        Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Jumat, 19 September 2025 0:22

    Penasihat hukum tak terima aset Sandra Dewi ikut dirampas negara

    Selasa, 24 Desember 2024 7:45 WIB

    Penasihat hukum tak terima aset Sandra Dewi ikut dirampas negara

    Arsip- Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/aa.

    Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.

    Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.

    "Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi saat ditemui usai sidang pembacaan putusan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Menurut Andi, perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Untuk itu, pihaknya akan mencermati salinan putusan nantinya, sebelum mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.

    Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.

    Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

    Selain karena telah adanya perjanjian pisah harta, Andi juga menyoroti banyaknya aset yang dirampas meski sudah diperoleh Harvey sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana, yakni pada 2015.

    Dia menuturkan terdapat beberapa aset yang diperoleh pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi.

    "Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," katanya.

    Ia mengungkapkan beberapa aset Sandra yang turut disita dalam kasus tersebut, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

    Harta itu, kata dia, dimiliki jauh sebelum tempus perkara dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

    Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang disita oleh jaksa penuntut umum agar dirampas untuk negara.

    Perintah tersebut seiring dengan Harvey yang telah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama pada kasus korupsi timah.

    "Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang akan dibebankan terhadap terdakwa," ucap hakim anggota Jaini Basir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

    Harvey telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Dalam perkara tersebut, Harvey sebelumnya diduga menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian itu meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.



    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penasihat hukum tak terima aset Sandra Dewi ikut dirampas negara

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus timah

    Sandra Dewi cabut gugatan keberatan penyitaan aset terkait kasus timah

    28 Oktober 2025 11:57

    Sandra Dewi ajukan keberatan penyitaan aset di kasus korupsi timah

    Sandra Dewi ajukan keberatan penyitaan aset di kasus korupsi timah

    21 Oktober 2025 15:50

    Kejagung hormati vonis Harvey Moeis yang diperberat jadi 20 tahun

    Kejagung hormati vonis Harvey Moeis yang diperberat jadi 20 tahun

    13 Februari 2025 14:04

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    3 Januari 2025 08:31

    MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis

    MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis

    2 Januari 2025 18:44

    Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

    Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

    23 Desember 2024 19:03

    Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terkait korupsi di kasus timah

    Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terkait korupsi di kasus timah

    23 Desember 2024 17:37

    Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    10 Desember 2024 08:35

    Top News

    • Pelaku penganiayaan di hadapan Wali Kota Gorontalo menyerahkan diri

      Pelaku penganiayaan di hadapan Wali Kota Gorontalo menyerahkan diri

      12 jam lalu

    • Pemkab Gorontalo kampanye akhiri epidemi HIV/AIDS

      Pemkab Gorontalo kampanye akhiri epidemi HIV/AIDS

      8 Desember 2025 14:09

    • Pemprov Gorontalo gelar pasar murah bersubsidi jelang nataru

      Pemprov Gorontalo gelar pasar murah bersubsidi jelang nataru

      7 Desember 2025 08:33

    • Gubernur refleksi 25 Tahun pembangunan Provinsi Gorontalo

      Gubernur refleksi 25 Tahun pembangunan Provinsi Gorontalo

      6 Desember 2025 08:31

    • Presiden resmi tetapkan biaya haji 2026

      Presiden resmi tetapkan biaya haji 2026

      5 Desember 2025 20:30

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com