Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Rencana kenaikan tarif rata-rata cukai hasil
tembakau pada 2017 sebesar 10,54 persen akan disambut kenaikan harga
rokok oleh industri.
"Harus naik. Kita tunggu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK), kan belum turun," kata Komisaris Presiden Independen
Bentoel Group Hendro Martowardojo di Jakarta, Rabu.
Hendro menyampaikan hal tersebut usai bertemu Menteri Perindustrian
Airlangga Hartarto di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Ia menyampaikan, beban cukai termasuk dalam biaya produksi, sehingga kenaikannya akan dibebankan kepada konsumen.
"Kan cukai masuknya biaya. Kalau biaya ya pasti dibebankan ke konsumen.
Kalau tidak, pasti tidak kuat. Margin sudah tipis sekali," ungkap
Hendro.
Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau pada 2017 sebesar 10,54 persen.
Kenaikan tarif terbesar pada sigaret putih mesin, yaitu 13,46 persen;
dan tarif terendah pada sigaret kretek tangan, yaitu 0 persen.
Penentuan kenaikan tarif cukai didasarkan pada lima aspek, yakni
kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan
juga penerimaan negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Produsen rokok akan naikkan harga ketika cukai naik
Rabu, 5 Oktober 2016 19:33 WIB