Kuala Lumpur (ANTARA GORONTALO) - Sidang kasasi putusan perkara sodomi mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Mahkamah Persekutuan
atau Pengadilan Federal Putrajaya, Rabu, diwarnai unjuk rasa pendukung
maupun penentangnya.
Sebuah bus penuh dengan pendukung Anwar tiba terlebih dahulu di
pengadilan membawa bendera Partai Keadilan Rakyat (PKR) dan bendera
negara bagian Selangor.
Di luar kompleks pengadilan, pemimpin PKR bergiliran menenangkan
ratusan pendukung Anwar. Di antara mereka ada Wakil Presiden Tian Chua,
Kepala Wanita Zuraida Kamarudin dan Wakil Kepala Pemuda Afif Bahardin.
Puluhan aparat keamanan menjaga ketat aksi para pengunjuk rasa yang
membawa spanduk bertuliskan "Solidariti Menuju Kebebasan".
PKR Selangor menyiapkan sarapan dan makan siang untuk para pendukung Anwar Ibrahim.
Malam sebelumnya keluarga Anwar menggelar shalat hajat di rumah
keluarga di Bukit Segambut. Kegiatan itu dihadiri oleh istri Anwar yang
juga Presiden PKR, Dr Wan Azizah Wan Ismail.
Sementara itu kerumunan sekitar 50 orang menggelar unjuk rasa di
ujung kanan kompleks Pengadilan Federal dan memberikan dukungan nyata
bagi Saiful, yang diduga menjadi korban sodomi Anwar Ibrahim.
Saleh Ismail yang mengaku mewakili LSM Keadilan bagi Saiful mengajak
pengunjung untuk menyanyikan "Hancur PKR" dan "Mati PKR".
Ia mengatakan pendukung Anwar hanya berbicara terus tentang bagaimana tuduhan sodomi diduga dipolitisir.
Dia juga menyebut pengacara telah gagal untuk menjelaskan bagaimana sperma Anwar ditemukan pada Saiful.
Pengadilan
Federal hari ini mendengarkan upaya terakhir Anwar Ibrahim untuk
mengesampingkan tuduhan sodomi dan hukuman lima tahun untuk kasus sodomi
terhadap bekas pembantunya yang bernama Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Ketua
Hakim Malaya Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin memimpin lima anggota
yang meliputi Ketua Hakim Sabah dan Sarawak Tan Sri Richard Malanjum
serta Hakim Pengadilan Federal Tan Sri Hasan Lah, Tan Sri Abu Samah
Nordin and Tan Sri Zaharah Ibrahim dalam sidang itu.
Tim jaksa dipimpin oleh Kepala Divisi Sidang dan Banding Ahmad Kamal
Md Shahid. Dia didampingi wakil jaksa penuntut umum Awang Armadaya
Awang Mahmud, Tengku Amir Zaki Tengku Abd Rahman dan Wan Shaharuddin Wan
Laden.
Sedangkan tim pembela Anwar meliputi Sangeet Kaur, N Surendran,
Sivarasa Rasiah, Latheefa Koya, Melissa Sasidaran dan Shahid Adli
Kamaruddin. Tim ini dipimpin oleh mantan hakim Pengadilan Federal Gopal
Sri Ram.
Anwar telah menyatakan bahwa kasus sodomi itu adalah konspirasi
politik terhadap dirinya. Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membebaskannya
pada 9 Januari 2012. Namun putusan itu kemudian dibatalkan.
Menurut
laporan Bernama, Anwar menjalani hukuman penjara lima tahun di Penjara
Sungai Buloh setelah Pengadilan Federal pada 10 Februari 2015 menguatkan
putusan perkaranya dan Pengadilan Banding menjatuhkan hukuman lima
tahun penjara kepadanya pada 7 Maret 2014.
Anwar tiba di ruang pengadilan pukul 08.50 didampingi oleh istrinya, Wan Azizah Wan Ismail, serta anak-anak dan kerabatnya.
Sidang kasasi Anwar Ibrahim diwarnai unjuk rasa
Rabu, 12 Oktober 2016 13:22 WIB