Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara,
Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar.
"Untuk Bupati Buton akan secepatnya diumumkan, sprindiknya (surat
perintah penyidikan) sudah ada. Sebenarnya sedang menunggu dokumennya
lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di
Jakarta, Rabu.
Namun Yuyuk tidak tahu kapan sprindik tersebut dikeluarkan.
"Nanti saya cek lagi karena kalau tanggal itu saya tidak hapal," tambah Yuyuk.
Samsu diduga menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.
Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton
memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah
digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan
suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.
Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka
sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN)
menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar
terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1
miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.
Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga
pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.
KPK tetapkan Bupati Buton tersangka penyuap Akil Mochtar
Rabu, 19 Oktober 2016 23:01 WIB