Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) menyatakan mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi)
melanjutkan penegakan hukum kasus kematian pegiat hak asasi manusia
Munir.
"Jika masih ada yang menganggap sekarang ini keadilan sejati belum
terwujud, saya mengatakan selalu ada pintu untuk mencari kebenaran jika
memang masih ada kebenaran yang belum terkuak," katanya saat
menyampaikan keterangan pers di kediamannya di Cikeas, Selasa, yang
disiarkan di stasiun televisi swasta nasional.
"Saya mendukung langkah-langkah presiden Jokowi jika memang akan
melanjutkan penegakan hukum ini, jika memang ada yang belum selesai,"
kata dia.
SBY menilai tanggapan dan komentar yang selama ini beredar mengenai
penanganan perkara itu sudah bergeser dari masalah legal ke politik.
"Ada yang bergeser, tadinya legal isu jadi bernuansa politik, tapi saya
bukan orang baru dalam dunia poitik, hal itu biasa," ujar dia.
Dia juga menyatakan memilih untuk tidak reaktif dan asal-asalan dalam menanggapi tanggapan dan komentar mengenai perkara itu.
Dia
menyatakan memilih menyiapkan jawaban yang lengkap, utuh dan logis
serta memberikan data dan fakta mengenai perkara itu bersama mantan
pejabat yang bertugas dengannya dulu.
"Dan saya sampaikan kepada rakyat Indonesia berkaitan dengan tindak
lanjut temuan dan rekomendasi Munir saya sebagai presiden waktu itu
bertanggung jawab," ujar dia.
"Saya pun sekarang sebagai mantan presiden saya bertanggung jawab atas
apa yang kami lakukan dulu di dalam menegakkan hukum kasus meninggalnya
Munir, lebih khusus di dalam merespons temuan serta rekomendasi (kasus)
Munir," lanjut dia.
Dia mengatakan kejahatan terhadap aktivis Munir adalah kejahatan yang serius.
"Sebenarnya mencoreng demokrasi kita pada waktu itu, tidak pelak menjadi
perhatian baik mayasrakat Indonesia maupun masyarakat dunia. Oleh
karena itu saya pastikan bahwa yang kami lakukan dulu adalah langkah
tindakan yang juga serius yang sungguh-sungguh utamanya dalam konteks
penegakan hukum," ujar SBY.
"Tentu yang kami lakukan dulu sesuai dengan batas-batas kewenangan
seorang pejabat eksekutif termasuk kewenangan yang dimiliki penyelidik,
penyidik atau pun penuntut, dalam arti kewenangan penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan," tambah dia.
SBY dukung Jokowi lanjutkan penegakan hukum kasus Munir
Selasa, 25 Oktober 2016 17:10 WIB