Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Hana Hasanah-Tonny Junus (HATI), terkait penetapan calon gubernur dan calon wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Gorontalo yang dilakukan KPU waktu lalu.
Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Salahuddin Pakaya, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya selaku termohon mendapat undangan dari PT-TUN Makassar, terkait gugatan pasangan Hana-Tonny dan pasangan cagub-cawagub Rusli Habibie-Idris Rahim.
Menurut, terkait dengan gugatan pasangan Hana-Tonny, pengadilan memutuskan menolak gugatan tersebut, mengingat pengajuan gugatan banding dari pasangan tersebut di PTTUN telah melewati batas waktu.
Sesuai peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 11 tahun 2016, tenggang waktu untuk mengajukan gugatan itu adalah tiga hari setelah keluar putusan dari Bawaslu.
"Putusan Bawaslu keluar tanggal 8 November 2016, sementara pengajuan gugatan mereka melewati batas waktu tiga hari," ujar Salahuddin.
Sementara itu terkait dengan gugatan dari pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim, telah digelar pembacaan gugatan dan pihaknya sebagai tergugat diminta untuk menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
Direncanakan pada Senin (21/11), KPU hadir menyiapkan semua dokumen pembuktian, dan untuk putusannya sesuai kesepakatan nanti pada tanggal 30 November 2016.
"Jawaban kita normatif saja, sesuai dengan fakta di lapangan, bahwa proses yang kita lakukan sudah benar, tahapan berjalan sesuai jadwal, dan kami tetap mempertahankan putusan KPU sebelumnya yaitu penetapan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilgub Gorontalo," tegas Salahuddin.
Terkait apakah pasangan Zainuddin Hasan-Adhan Dambea, pihaknya sama sekali tidak mengetahuinya, sebab hingga saat ini, ia selaku kuasa hukum KPU, belum menerima surat dari PT-TUN Makassar untuk menghadiri gugatan dari pasangan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Gorontalo, telah melakukan sidang gugatan dari tiga pasangan calon, dan telah diputus menolak semua gugatan.