Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan ada tiga syarat penting bagi pemerintah daerah dalam
membangun dan mengembangkan kota pintar (smart city).
"Pertama mempunyai ruang fiskal, anggaran, sejauh mana kemampuan
APBD memiliki ruang fiskal untuk membangun, kalau 70 persen untuk
belanja rutin nanti dulu deh," katanya saat peluncuran nomor tunggal
panggilan darurat 112 di Tangerang, Banten, Kamis.
Menurut Menkominfo, tanpa anggaran yang memadai sulit untuk membangun dan mengembangkan kota pintar.
Syarat kedua menurut menteri adalah adanya infrastruktur
telekomunikasi dan internet yang memadai. Tanpa adanya hal itu, kota
pintar tak akan terwijud.
Ketiga, pengembangan aplikasi dan ekosistem guna melayani
masyarakat. "Ketiga baru aplikasi, disinilah visi pemda dalam melayani,
apa yang masyarakat inginkan untuk dilayani," katanya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dalam
kesempatan yang sama mengatakan, Pemerintah Kota kini terus
mengembangkan kota pintar yang telah dimulai sejak 2013 lalu.
Menurut Walikota, saat ini setidaknya telah terdapat 154 aplikasi guna melayani berbagai keperluan masyarakat.
Apalagi menurut Wali Kota, Tangerang saat ini juga menjadi salah
satu kota percontohan untuk nomor tunggal panggilan darurat 112, yang
akan melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat misalnya
kebakaran, ambulan, kepolisian, sehingga masyarakat tidak perlu bingung
lagi menghafalkan berbagai nomor panggilan darurat.
Hal ini menurut dia mendukung Tangerang dalam mengembangkan diri
sebagai kota pintar dengan melayani berbagai kebutuhan masyarakat.
Tiga syarat membangun kota pintar versi Menkominfo
Kamis, 1 Desember 2016 22:40 WIB