Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen
Pol Boy Rafli Amar menyatakan bahwa penangkapan 11 aktivis pada Jumat
(2/12) dilakukan untuk menegakkan hukum dan menjaga kemurnian acara Doa
Bersama 212 yang digagas para ulama.
"Itu adalah murni penegakan hukum dan menjaga agar kemurnian niat
dari sejunlah ulama yang dipelopori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI,
yang datang ke Monas pada Jumat (2/12) adalah untuk beribadah," kata
Boy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, sebelum menghadiri rapat
dengar pendapat Polri dan Komisi III DPR.
Dia mengatakan bahwa kepolisian sudah lama menyampaikan imbauan dan
menjalin komunikasi persuasif dengan berbagai pihak agar tidak ada yang
memanfaatkan kegiatan Doa Bersama tersebut.
Polri menilai ada pihak-pihak yang akan memanfaatkan massa Doa
Bersama karenanya kemudian mengambil tindakan agar acara ibadah di
kawasan Monas tidak terganggu.
"Kita lihat dalam Doa Bersama, semua pihak commit pukul 13.00
WIB, dan pukul 16.00-17.00 WIB sudah bersih. Langkah itu memang kami
rancang bersama GNPF MUI, mulai dari tempat di Hotel Indonesia dan
Silang Monas," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penangkapan aktivis dilakukan sesuai prosedur
tidak seperti tuduhan beberapa pihak, yang menyebutnya tidak mengikuti
prosedur.
"Polri patuh pada UU dan konstitusi negara. Setiap langkah Polri
pasti ada yang menimbulkan ketidaksukaan karena kami memiliki kewenangan
upaya paksa yang diatur UU," katanya.
Boy menekankan bahwa Polri mendeteksi ada hal-hal yang tidak baik dan karena itu mengambil tindakan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengkritik tindakan Polri menangkap 11 aktivis pada Jumat (2/12).
Ia menyebut tindakan Polri itu mengingatkan masyarakat mengenai
tindakan pemerintah di era Orde Baru dan meminta polisi bertindak "lebih
manusiawi."
"Jika memilih cara demokrasi jangan membatasi cara-cara berpendapat," kata politikus Partai Golkar itu.
Polri: penangkapan aktivis murni penegakan hukum
Senin, 5 Desember 2016 16:26 WIB