Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Shanghai memerintahkan dua perusahaan
China dan pendiri salah satu dari kedua perusahaan itu untuk membayar
denda 3 juta yuan (Rp5,7 miliar) karena mendaftarkan beberapa merek yang
sama dengan perusahaan otomotif Jerman BMW.
Menurut laporan
Shanghai Daily, Zhou Leqin, salah satu yang didakwa, telah mendaftarkan
Deguo Baoma Group (Int'l) Holdings Limited yang merupakan terjemahan
dari BMW Group (Int'l) Holdings Limited, di China pada 2008, sehingga
melanggar hak cipta.
Bersama perusahaan itu, Zhou kemudian membeli dan mendaftarkan merek "BMN" yang memiliki logo serupa dengan BMW.
Perusahaan
fesyen Chuangjia, perusahaan kedua yang didenda, kemudian menggunakan
merek itu pada produk-produk pakaian, sepat dan tas, dengan mengubah
logonya menjadi mirip BMW.
Kedua perusahaan dituduh memanfaatkan reputasi BMW yang sudah terdaftar di China, demikian Reuters.
Perusahaan China didenda karena gunakan merek BMW
Selasa, 20 Desember 2016 15:06 WIB