Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
(Polda Metro Jaya) gencar berpatroli siber terhadap akun media sosial
yang menyebar kebencian, provokatif, memicu perbedaan suku, agama, ras
dan antar-golongan (SARA) maupun menyebarkan informasi tidak benar atau
fitnah.
"Pengungkapan kasus sudah banyak," kata Kepala Subdirektorat Cyber
Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Polisi Roberto Pasaribu di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa petugas meningkatkan pengawasan terhadap media sosial maupun media dalam jaringan (daring) atau online yang menyebarkan informasi menyesatkan publik.
Petugas kepolisian, dikemukakannya, juga dapat mengambil tindakan hukum maupun memblokir akun media sosial bermasalah.
Roberto mengungkapkan bahwa polisi mengidentifikasi sekitar 300
media sosial maupun media daring bermasalah tersebar di dalam dan luar
negeri.
"Ada ratusan akun media yang sudah diblokir," ujarnya.
Polisi selama ini ada kalanya menemui kendala untuk menindak hukum
para penyebar informasi bermasalah itu karena banyak yang menggunakan
akun palsu, demikian Roberto Pasaribu.
Polisi gencar patroli siber akun sebar kebencian
Jumat, 30 Desember 2016 19:35 WIB