Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Republik Indonesia akan menyelidiki
soal proses pembantaran (penangguhan penahanan) Ramlan Butarbutar,
tersangka perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, yang ketika
menjalankan aksinya masih berstatus sebagai buron.
Ramlan
Butarbutar yang tewas dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, menurut
informasi ia masih berstatus buron ketika menjalankan aksi kejahatannya
di Pulomas, setelah penahanannya dibantarkan usai mendapat rekomendasi
dokter.
"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya.
Bagaimana dalam proses yang katakan lah dibantarkan kemudian diterbitkan
DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat
itu, tentu akan diselidiki secara internal. Di mana tugas dan tanggung
jawab petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes
Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Martinus menyatakan bahwa seorang pelaku kejahatan
dalam status apa pun dia harus selesai dengan proses penegakkam hukum.
"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan
pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan
dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.
Ia pun menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar tersebut.
"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu
terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan
dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan
beda lagi," ucap Martinus.
Ramlan sendiri pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos,
Depok, Jawa Barat dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016.
Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak
kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling
lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol
Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8
Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor
SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan
mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri
Kramat Jati, harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai
laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.
Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17
Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor
SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melalukan wajib lapor selama dua
kali berturut-turut, lalu diterbitkan Daftar Pencarian Orang tanggal 25
Oktober 2015," ucap Rikwanto.
Polri sendiri telah menangkap tiga tersangka perampokan di Pulomas,
yakni Ramlan Butarbutar (meninggal dunia), Erwin Situmorang, dan Alfin
Bernius Sinaga.
Polri selidiki pembantaran Ramlan Butarbutar, pelaku pembantaian Pulomas
Jumat, 30 Desember 2016 19:47 WIB