Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Para pelaku bisnis jual beli mobil bekas
(mobkas) di Jakarta mengaku cukup khawatir dengan dampak yang
ditimbulkan kenaikan tarif surat-surat kendaraan bermotor (ranmor) yang
berlaku mulai hari ini, Jumat 6 Januari 2017.
Bahkan dampak itu sudah dirasakan beberapa showroom yang ada di Bursa Mobil Seken by Tem's di ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Di pekan pertama awal tahun biasanya kami sudah bisa menjual 3-4 unit,
tapi ini Januari sudah masuk tanggal 6 dan belum ada unit terjual," kata
Sandy dari Speed Motor saat ditemui, Jumat.
Lengangnya aktivitas jual beli juga diakui oleh sejumlah showroom lain di pusat penjualan mobil bekas tersebut, seperti Buana Auto, Multi Mobil dll.
Pantauan ANTARA News di lokasi hingga Jumat siang tidak terlihat banyak
aktivitas peminat mobkas yang mendatangi bursa mobkas di Jaksel
tersebut.
Sandy juga menilai anggapan peminat mobkas akan lebih cepat-cepat mengambil mobkas sebelum tarif baru berlaku tidak terbukti.
"Ketimbang konsumen cepat-cepat ambil, yang terjadi justru makin turun
peminat. Mungkin karena mereka mikir jangka panjang," ujarnya
menambahkan.
Sementara itu Denny Samuel dari Smart Auto Gallery, mengaku belum bisa memprediksi dampak kenaikan tarif surat kendaraan.
"Masih terlalu dini ya untuk memprediksi. Turun mungkin iya. Dan
sekarang sepi memang. Sejauh ini belum terasa signifikan dampaknya,"
kata Denny.
Kenaikan tarif surat kendaraan tersebut termaktub dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi setiap penerbitan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
baru dan perpanjangan dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 untuk kendaraan
roda dua, sementara kendaraan roda empat atau lebih naik dari Rp75.000
menjadi Rp200.000.
Pengesahan dikenakan biaya juga, untuk
kendaraan roda dua Rp25.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp50.000.
Adapun penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua naik dari Rp80.000
menjadi Rp225.000, dan kendaraan roda empat atau lebih naik dari
Rp100.000 menjadi Rp 375.000.
STNK BPKB naik, pasar mobil bekas lesu?
Jumat, 6 Januari 2017 16:39 WIB