Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak
yang masuk ke sektor pasar modal telah mencapai Rp2,5 triliun.
"Yang masuk ke pasar modal secara langsung Rp2,5 triliun. Secara
menyeluruh masih banyak di perbankan, terutama di giro dan deposito,"
kata Nurhaida di Jakarta, Kamis malam.
Nurhaida menambahkan dana repatriasi di sektor pasar modal yang
masuk sejak pelaksanaan amnesti pajak pada pertengahan 2016 tersebut
banyak diserap oleh saham, ekuitas maupun obligasi korporasi.
"Dari awal periode, ada saham, ekuitas, obligasi korporasi. Tapi
paling banyak kayaknya di saham," ujar Anggota Dewan Komisioner
merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal ini.
Ia mengatakan masih banyak peluang bagi sektor pasar modal untuk
memanfaatkan dana repatriasi yang masuk dalam periode tiga amnesti
pajak, yang berakhir pada 31 Maret 2017.
Upaya yang telah dilakukan adalah dengan membuat instrumen yang
menarik bagi pemilik dana dan menjaga fundamental ekonomi nasional agar
situasi pasar modal kondusif bagi investor.
"Kita mencoba memperbanyak produk yang ada dan membuat kondisi
market yang kondusif, agar market kita dilihat sebagai tempat investasi
yang cukup menarik," kata Nurhaida.
Selain itu, OJK juga telah berupaya memberikan kemudahan untuk
mempercepat transaksi dan meningkatkan keamanan agar dana repatriasi
bisa segera masuk ke industri keuangan.
Namun, Nurhaida mengakui dana repatriasi saat ini masih lebih
dominan masuk ke sektor perbankan dan belum sepenuhnya bermanfaat untuk
mendorong pembangunan.
"Kita lihat saja perkembangannya, karena sebetulnya setelah dana
itu masuk, tergantung pemilik dana mau investasi dimana dan instrumennya
apa," ujarnya.
Hingga berakhirnya periode dua amnesti pajak pada 31 Desember
2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dana repatriasi baru
mencapai Rp141 triliun, padahal deklarasi harta maupun aset berdasarkan
penerimaan SPH telah mencapai Rp4.296 triliun.
Salah satu kemungkinan alasan dana repatriasi yang masih kecil
tersebut adalah karena adanya peserta amnesti pajak yang tidak memenuhi
komitmen awal untuk memulangkan modal. Untuk itu, DJP akan meneliti
kembali laporan realisasi repatriasi pada periode satu dan dua.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan
repatriasi modal dari luar negeri bukan merupakan opsi utama bagi para
pemilik dana peserta program amnesti pajak, karena kurang ekonomis dari
segi biaya.
"Kalau mereka menganggap bahwa proses untuk memindahkan harta ke
dalam negeri, ongkosnya ternyata lebih besar, maka harta itu akan
menetap di luar negeri," kata Sri Mulyani.
Ia juga mengakui dalam UU Pengampunan Pajak, repatriasi bukan
merupakan kewajiban utama, karena Wajib Pajak juga diberikan opsi
deklarasi harta luar negeri dengan tarif yang tidak berbeda jauh dengan
tarif repatriasi.
Sehingga, menurut dia, tidak mengherankan apabila peserta amnesti
pajak lebih memilih opsi deklarasi harta luar negeri, karena tarif yang
lebih memadai dan prosesnya lebih bersahabat dibandingkan pilihan
repatriasi modal.
OJK: dana repatriasi masuk pasar modal capai Rp2,5 triliun
Kamis, 12 Januari 2017 22:17 WIB