Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan
pihaknya akan meminta penjelasan kepada pemerintah terkait penghapusan
perannya untuk mengawasi BUMN.
Hal itu disampaikan Agus Hermanto di Kompleks Istana Kepresidenan
Jakarta, Rabu, terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun
2016 yang dianggap telah mengabaikan peran DPR sebagai wakil rakyat
untuk mengawasi BUMN.
"Kita ingin minta penjelasan sehingga dengan keluarnya PP tersebut tidak boleh ada peraturan yang berbenturan," katanya.
Menurut dia, pertimbangan DPR diperlukan terkait BUMN sebagai aset negara dari pos kekayaan negara yang dipisahkan.
Ia mencontohkan, untuk melaksanakan privatisasi atau dialihkan maka harus melewati pertimbangan DPR.
"Sekali lagi ini sedang diurus. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas PP
ini ditengarai berbenturan dengan UU yang lain," katanya.
Senada disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Ario Bimo yang akan meminta penjelaan dari pemerintah terkait hal itu.
"Ya, besok kita akan rapat dengan (Menkeu) Sri Mulyani, kita mau
minta penjelasan dulu tentang PP itu, sejauh mana ini tidak langgar
hal-hal yang menyangkut UU. Baik UU perbendaharaan negara, UU BUMN, dan
keuangan negara. Itu yang kita akan tanyakan dalam rapat kerja besok,"
katanya.
Ario mengatakan DPR akan meminta penjelasan dulu sejauh mana cara
pandang Pemerintah dalam mengeluarkan PP Nomor 72 Tahun 2016 dengan hal
yang terkait UU Keuangan Negara.
"Menyangkut pelepasan aset dengan persetujuan Presiden dan DPR
dengan standar besarannya, itu yang akan kita tanya dulu, apa
argumentasi keterkaitan PP 72 dengan UU yang ada. Di mana hal yang
bersifat penyikapan pelepasan aset seperti apa, kita akan minta
penjelasan baru, akan kita berikan respon di Komisi VI besok baru undang
Menteri BUMN cq dalam hal ini adalah Menkeu," kata Ario.
PP 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN
dan Perseroan Terbatas dianggap memungkinkan pengalihan aset negara
menjadi lebih mudah tanpa pengawasan DPR.
Dalam pasal 2A PP yang berlaku sejak 30 Desember 2016 tersebut,
tertulis penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara
berupa saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas kepada BUMN
atau perseroan terbatas lain dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui
mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN).
Peran DPR awasi BUMN dihapus, DPR minta penjelasan pemerintah
Rabu, 18 Januari 2017 17:45 WIB