Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkap
salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar adalah
pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Alasannya, salah satunya
adalah karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,"
kata Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu,
kata Johan, Presiden juga melihat berbagai pertimbangan lain sebagai
bahan masukan bagi keputusan pengabulan grasi Antasari itu.
Johan
mengatakan, Keputusan Presiden mengenai permohonan grasi telah
ditandatangani oleh Presiden dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017.
"Keppres soal
permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN
(Jakarta) Selatan hari Senin kemarin kemarin," kata Johan.
Ia
menambahkan, di antara poin-poin dalam Keppres itu ada;ah pengurangan
masa hukuman. "Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari
sebanyak 6 tahun," kata Johan.
Sebelumnya kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengabulkan grasi Antasari Azhar.
Kamis 10 November 2016, Antasari meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Dia
divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan
terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar kemudian mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Istana akui kabulkan grasi Antasari, dan ini alasannya
Rabu, 25 Januari 2017 11:43 WIB