Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penangkapan terhadap Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul
Samiun yang sudah menjadi tersangka sejak Oktober 2016 terkait suap
terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Kami tangkap hari ini di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sekitar
pukul 17.30 WIB. Ditangkap saat turun dari pesawat dalam perjalanan
yang bersangkutan dari Kendari-Makassar-Cengkareng," kata Kepala Biro
Humas KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Febri menjelaskan tim KPK sudah diturunkan di Kota Baubau Sulawesi
Tenggara dan juga di Jakarta pasca putusan praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Samsu pada Selasa (24/1).
"Hasil koordinasi sejak kemarin menyatakan tindakan hukum yang
dipilih adalah penangkapan yang bersangkutan pasca putusan praperadilan
(Bupati Buton)," katanya.
Ia mengatakan KPK punya waktu 1X24 jam untuk melakukan pemeriksaan
untuk memutuskan tindakan hukum berikutnya terhadap Samsu.
"Untuk penangkapan ada batas waktu maksimal 1x24 jam apakah akan
dilakukan penahanan atau tidak akan diputuskan dalam rentang waktu
tersebut," ucap Febri.
Samsu yang mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu sendiri
telah datang sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung dibawa masuk petugas
ke dalam gedung KPK.
Samsu sendiri telah dua kali tidak hadir pada panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
sejumlah Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Pada putusan pertama Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton
memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah
digugat oleh pasangan La Uku dan Dani, maka KPUD pun melakukan pemilihan
suara ulang dan dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
Hasil tersebut kembali digugat oleh La Uku dan Dani ke MK.
Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka
sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN)
menyampaikan permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar
terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1
miliar yang diberikan ke rekening CV Ratu Samagat.
Maka pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga
pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.
KPK tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
Rabu, 25 Januari 2017 23:27 WIB