Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian
grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari
Azhar adalah murni karena rasa kemanusiaan dan sama sekali tak bermuatan
politis.
"Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu
menurut pandangan presiden tentu wajar diberikan grasi," kata Kalla di
Jakarta, Kamis.
JK menampik pemberian grasi itu ada kaitannya
dengan politik. Menurut dia, proses permohonan grasi sudah dilakukan
sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi karena membutuhkan juga
pertimbangan Mahkamah Agung.
Antasari Azhar mendapat pengurangan
hukuman enam tahun kurungan dan enam tahun pembebasan bersyarat sesuai
grasi dari Presiden Joko Widodo.
Antasari divonis 18 tahun
penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh
Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari telah
mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun tetap
dihukum.
Setelah menjalani tujuh tahun kurungan pada 10 November
2016, Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang,
Banten.
Staf Khusus Presiden Johan Budi mengungkapkan alasan
Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi Antasari adalah karena ada
pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Johan mengatakan Keputusan
Presiden grasi Antasari itu telah ditandatangani Presiden dan dikirimkan
ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2017.
JK pastikan grasi Antasari murni kemanusiaan
Kamis, 26 Januari 2017 17:28 WIB