"Ada gagasan dari Pansus Pemilu untuk menerapkan denda bagi penyedia media sosial kalau mereka menyebarkan hoax, ujaran kebencian, SARA, kampanye hitam dan fitnah dalam tahapan Pemilu 2019," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR, Edy Lukman, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, mereka juga akan menanyakan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sanggup atau tidak mengundang lima representasi layanan media sosial itu.
"Karena melihat fenomena masifnya sosmed menebar kebencian, SARA sehingga kami mau ada pembatasan," ujarnya.