Jakarta (ANTARA GORONTALO)- Wakil Ketua MPR Oesman Sapta berpendapat bahwa
"presidential threshold" atau ketentuan ambang batas dalam pemilu
kepresidenan dinilai sudah tidak lazim lagi untuk diterapkan pada masa
kini.
"Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada
masa sekarang. Lebih baik kosong saja," kata Oesman Sapta dalam rilis,
Sabtu.
Pada saat ini, pihak DPR bersama-sama pemerintah sedang membahas RUU
Penyelenggaraan Pemilu, yang salah satu isunya terkait dengan
"presidential threshold".
Apabila "presidential threshold" ditetapkan 0 persen maka setiap
partai bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan demikian banyak calon presiden yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Oesman Sapta menyatakan bahwa banyaknya calon presiden yang maju dalam Pilpres mendatang tidak masalah.
"Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden tapi
presidential threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang," katanya.
Untuk itu, ujar dia, biarkan saja dibebaskan sehingga nantinya juga akan mengerucut sendirinya secara alamiah.
Partai politik di DPR RI yang mengusulkan persyaratan batas ambang
untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau
"presidential threshold" pada RUU Pemilu terbelah menjadi dua kekuatan.
"Dari 10 partai politik di DPR RI, sebanyak empat partai politik
mengusulkan syarat presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen
suara. Sebaliknya, empat partai politik lainnya mengusulkan, persyaratan
presidential threhold dihapuskan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman
Edy, dalam diskusi tentang RUU Pemilu di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Lukman, keempat partai politik yang mengusulkan syarat
"presidential threshold" 20 persen kursi dan 25 persen suara adalah, PDI
Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai
NasDem.
Kemudian, empat partai politik lainnya yang mengusulkan dihapusnya
syarat "presidential threshold" adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat,
Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Dua partai lainnya, mengusulkan syarat "presidential threshold"
dengan persentase berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
mengusulkan 3,5 persen suara dan 7,0 persen kursi. Selanjutnya, Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan syarat "presidential threshold"
yakni 25 persen kursi dan 25 persen suara.
Waka MPR: ambang batas sudah tidak lazim
Sabtu, 28 Januari 2017 20:52 WIB