Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang
merancang fatwa yang menjadi panduan menggunakan media sosial untuk
mengurangi penyebaran berita-berita fitnah dan bohong (hoax).
"Meluasnya
penggunaan media sosial tetapi tidak disertai dengan adanya tanggung
jawab, akhirnya muncul berita fitnah atau yang tidak jelas yang bisa
menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat," kata
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada ANTARA News,
Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, MUI merasa perlu untuk memberikan panduan dan pedoman dalam menggunakan media sosial.
"Ini
nanti bersifat panduan bagaimana etika Islam di dalam menerima
informasi, atau langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat
menerima informasi, karena informasi hakekatnya menyimpan kemungkinan
benar dan kemungkinan salah," ujar Asrorun.
Ia
mencontohkan, salah satu hal yang disoroti dalam panduan itu terkait
dengan larangan penyebaran aib seseorang meskipun berdasarkan fakta.
"Islam
melarang untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang
sesuatu yang tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika
itu ada unsur aib, ini dilarang," ucap Asrorun.
Selain itu, kata dia, penyebaran informasi tanpa melakukan klarifikasi juga akan diatur dalam pedoman itu.