Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk
(Persero), Maryono, memperkirakan penerapan skema tarif pajak progresif
kepemilikan tanah tidak produktif dapat mendorong pertumbuhan di sektor
properti.
"Tarif progresif diberikan pada tanah yang tidak produktif, tarif
ini kami perkirakan membuat properti lebih cepat pertumbuhannya karena
masyarakat akan membangun tanahnya," kata Maryono dalam acara peringatan
HUT ke-67 BTN di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, sebagai bank spesialis penyalur kredit
pemilikan rumah (KPR), BTN juga akan berupaya menekan harga rumah agar
masyarakat luas dapat memiliki akses lebih ke sektor properti sebagai
tempat tinggal.
Langkah yang dilakukan bank pelat merah tersebut adalah menyediakan
riset harga rumah di berbagai daerah melalui "Housing Finance Center".
Maryono mengatakan penyediaan informasi harga rumah secara terbuka
dapat menciptakan kondisi harga yang relatif berkeadilan karena tidak
adanya campur tangan makelar.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan tiga skema kebijakan mengatasi
ketimpangan pajak di Indonesia menurut program ekonomi berkeadilan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa
ketiga skema pajak tersebut dapat berlaku kumulatif.
Pertama, pajak progresif kepemilikan tanah yang mengatur bahwa
semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi maka pajak yang
akan dikenakan menjadi semakin tinggi.
Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat, dan
keuntungan yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan
kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.
Kedua, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada
nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi "capital gain tax" atau pajak
keuntungan modal, mengingat selama ini ada kecenderungan pajak transaksi
yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah
dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.
Pajak transaksi tanah akan digantikan pajak keuntungan modal di mana
pajak akan dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah.
"Capital gain tax" merupakan pajak atas keuntungan, yaitu selisih
antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli. Misalnya tanah
harga perolehan Rp100 juta dan dijual Rp500 juta, maka selisih Rp400
juta yang dikenakan pajak sesuai tarif.
Ketiga, terkait disinsentif melalui "unutilized asset tax" atau
pajak atas aset tidak produktif untuk mencegah spekulasi tanah maupun
pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.
Melalui penerapannya, kebijakan sistem pajak berkeadilan diharapkan
mampu memberikan hasil jangka pendek dan menengah antara lain mendata
seluruh lahan di Indonesia, efisiensi akses lahan perkebunan,
menyelesaikan konflik-konflik agraria, membuka akses perumahan bagi
masyarakat kelas menengah, mengendalikan kenaikan harga tanah, dan
menerapkan sistem pajak baru.
Sementara untuk hasil jangka panjangnya adalah perwujudan
kepemilikan tanah yang lebih seimbang, harga tanah yang lebih
terkontrol, dan keseimbagan penerimaan pajak.
Tarif progresif tanah diperkirakan tumbuhkan sektor properti
Kamis, 9 Februari 2017 18:05 WIB