Sidoarjo (ANTARA GORONTALO) - Terdakwa kasus korupsi terkait penjualan aset
PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Dahlan Iskan hari ini tidak menghadiri
persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya karena
sakit.
Penasihat hukum terdakwa Agus Dwi Warsono mengatakan kliennya
sedang sakit dan dokter Rumah Sakit Grha Amerta Surabaya menyarankan dia
untuk beristirahat selama tiga hari.
"Sesuai dengan instruksi dari dokter klien kami disuruh istirahat
sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 15 Februari," katanya dalam
persidangan.
Penasihat hukum Dahlan juga meminta majelis hakim yang diketuai
oleh Tahsin mengizinkan kliennya berobat ke Tianjin, China.
"Karena sesuai dengan keterangan yang didapatkan dari rumah sakit
itu pada pengobatan sebelumnya, Pak Dahlan harus menjalani perawatan
lanjutan. Jadi, kami memohon kepada majelis hakim untuk mengizinkan
berobat keluar negeri," katanya.
Ketua majelis hakim Tahsin
mengatakan hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa
untuk melihat perkembangan dan kondisi kesehatan terdakwa.
"Kami berikan kesempatan selama sepekan dan persidangan akan
dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan
keterangan para saksi," katanya.
Agenda persidangan ini sedianya
hakim pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi Sudarmadi, Sri Areni,
Amirullah, Basanto Yudhoyoko.
"Selain itu juga ada saksi lainnya sepeti Ahmad zaelani, Abdul Ghafar, Ahmad Syukur," kata jaksa Trimo.
Dahlan didakwa terlibat dalam pelanggaran yang terjadi dalam
penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010.
Sebelum
Dahlan, penyidik menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha
Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Saat ini Wishnu sedang menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Dahlan Iskan tak hadiri sidang karena sakit
Selasa, 14 Februari 2017 19:59 WIB