Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu ke
Bareskrim Polri, di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Jakarta, Selasa.
"Pada kesempatan yang baik hari ini, 14 Februari, inilah ending
dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun. Dua tahun di
tahanan, enam tahun di LP. Yang saya laporkan tentang persangkaan palsu
atau rekayasa, yang dalam kasus saya membuat saya terhukum," kata
Antasari di Kantor Bareskrim.
Dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017
itu, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan
palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
Dalam laporannya, Antasari juga melaporkan adanya dugaan
penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, yang
melanggar Pasal 417 KUHP.
Menurut dia, seorang pejabat telah sengaja menghilangkan barang
bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali
Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang
ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan,
menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," katanya.
Sementara terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan.
Ia berharap penyidik Bareskrim mampu bekerja cepat dalam memproses laporannya itu.
Antasari Azhar adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah
itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan
berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin
Zulkarnaen.
Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta
Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen,
Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP
Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Antasari buat laporan di Bareskrim
Selasa, 14 Februari 2017 20:02 WIB