Madiun (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
"Pada Jumat (17/2) sore, kami mengumumkan bahwa KPK menetapkan BI,
Wali Kota Madiun, sebagai tersangka indikasi pencucian uang. Ia
disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi melalui
telepon, Sabtu.
Dalam kasus tersebut BI diduga telah melakukan perbuatan
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas
harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber,
lokasi, peruntukkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Menurut dia, status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan
pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait
pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah
menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.
Dimana dalam kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut, BI
selaku Wali Kota Madiun periode tahun 2009-2014 diduga baik langsung
maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk
seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau
menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya atau menerima hadiah atau janji.
Padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran
orang yang memberikan ada hubungan dengan jabatannya terkait pembangunan
Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
Febri menambahkan, terkait status tersangka TPPU, KPK telah
memeriksa lebih dari 26 orang saksi untuk BI di Kota Madiun. Adapun
pemeriksaan dilakukan dengan meminjam gedung Bhara Makota milik Polres
Madiun Kota di Jalan Pahlawan.
Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah pejabat
OPD di lingkungan Pemkot Madiun, BUMD, dan asosiasi setempat.
"Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Adapun proses
pemeriksaan saksi belum diketahui sampai kapan, hal itu tergantung dari
tim penyidik di lapangan," kata dia.
KPK tetapkan Wali Kota Madiun tersangka TPPU
Sabtu, 18 Februari 2017 18:30 WIB