Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin sebagai
tersangka terkait tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan jalan di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dilakukan penahanan terhadap Musa Zainuddin selama 20 hari ke
depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur
Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sementara Musa yang keluar dari gedung KPK setelah menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka tidak memberikan komentar terkait
penahanannya tersebut.
"No comment," kata Musa yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye setelah keluar dari gedung KPK.
Selain itu, kata Febri, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan
terhadap sembilan saksi untuk tersangka politisi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Yudi Widiana juga terkait tindak pidana korupsi suap
proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR).
"Diperiksa sembilan saksi untuk Yudi Widiana di Markas Brimob
Polda Maluku. Tim sedang berada di sana untuk periksa sembilan saksi
tersebut. Unsur-unsur saksi tersebut terdiri dari pegawai Balai
Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pihak
swasta, dan anggota DPRD setempat," ucap Febri.
Sementara terkait dengan kapan jadwal pemeriksaannya untuk
tersangka Yudi Widiana, Febri menyatakan KPK masih akan melakukan
kegiatan-kegiatan penyidikan, termasuk pemeriksaan sembilan saksi di
Markas Brimob Polda Maluku hari ini.
"Dalam indikasi suap ini telah berjalan penyidikan terhadap tiga
tersangka, yakni Musa Zainuddin, Yudi Widiana, dan So Kok Seng. Pada
saatnya kami akan periksa Yudi Widiana dan jika sudah memenuhi ketentuan
Pasal 21 KUHAP kami akan lakukan penahanan," ucap Febri.
Febri menyatakan materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut
adalah penyidik ingin mendalami proses usulan dana aspirasi dalam
perkara ini.
KPK telah menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa
Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai
tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan
di Kementerian PUPR.
"Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga
menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu
Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).
Sementara, kata Febri, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau
janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas
Perkasa sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diunah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15
Januari 2016 lalu dan rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember
2016, tim penyidik menemukan Rp100 juta dan 5.000 dolar AS.
Sedangkan nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai
Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi
Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR
disebut menerima total Rp8 miliar dari dua pengusaha.
Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar
menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44
miliar kepada Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama Abdul
Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32
miliar akan dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias
Aseng.
Sebagai balasannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan "commitment
fee" sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu Rp3,52 miliar ditambah
Rp4,48 miliar sehingga nilai totalnya Rp8 miliar.
Pembayaran "fee" dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V
dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.
Penyerahan uang terjadi pada pada 28 Desember 2015. Jailani
menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks
perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf
administrasi Musa bernama Mutaqin.
Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua
Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp500 juta.
Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses
hukum, lima di antaranya sudah menjalani masa hukuman yaitu mantan
anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua
rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul
Khoir dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.
Sedangkan tiga orang masih menjalani proses hukum di KPK sebagai
terdakwa dan tersangka, yaitu anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi
Taufan Tiro, Amran Hi Mustary, dan Aseng.
KPK tahan politisi PKB Musa Zainuddin
Kamis, 23 Februari 2017 19:47 WIB