Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Keuangan menjalin komitmen dengan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah terjadinya kartel
perdagangan dan menekan harga komoditas seperti daging sapi dan gula.
"Kerja sama ini diharapkan bisa menciptakan struktur usaha yang
lebih efisien dan berkeadilan agar bisa menurunkan harga komoditas
pokok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara
penandatanganan nota kesepahaman Kementerian Keuangan dengan KPPU di
Jakarta, Kamis.
Dalam acara penandatanganan ini ikut hadir Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita, Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan jajaran eselon satu
Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan komitmen ini muncul karena selama ini
ditemukan kenaikan harga pangan yang sulit dikendalikan, yang diduga
sebagai dampak dari permainan harga yang dilakukan pelaku kartel.
Padahal, menurut dia, tingginya harga komoditas tertentu seperti
daging sapi, bisa mempengaruhi daya beli masyarakat yang terbatas,
karena saat ini kondisi ekonomi masih dilanda kelesuan.
"Diperkirakan beberapa kenaikan harga pangan itu bukan terjadi
secara alamiah. Kami lihat beberapa kali sulit mengendalikan harga itu.
Kemudian berujung pada situasi, apakah ini sifatnya musiman atau situasi
yang dikoordinasikan segelintir pemain," ujar Sri Mulyani.
Dugaan kartel itu muncul, karena impor daging sapi beku maupun
daging sapi segar dari 2015 ke 2016 mengalami kenaikan berpuluh-puluh
kali lipat, namun harga komoditas tersebut di pasar lokal tetap mahal.
"Coba cek harga di Malaysia dan Singapura, mereka kan impor juga.
Harga di dalam negeri kita dibanding dua negara itu bisa naik 30
persen-40 persen lebih mahal dikalikan volume yang sekarang," tutur Sri
Mulyani.
Untuk mengatasi praktik kartel perdagangan ini, Sri Mulyani
memastikan pihaknya akan mengusut kewajiban perpajakan para importir
sapi ini, apalagi data volume impor dengan data pelaporan pajak importir
tidak sesuai dengan pembayaran pajak.
Bahkan dari 81 importir daging beku terdaftar, kata dia, ada yang
menggunakan Klasifikasi Lapangan Usaha yang tidak berhubungan dengan
bisnis perdagangan impor daging sapi, namun impor barang elektronik.
"Implikasinya, kalau pengusaha ini lakukan kartel dan bahkan saya
suspect lakukan penghindaran pajak karena setoran pajak tidak banyak,
makanya saya kesal. Hanya 46 WP menyatakan kurang bayar. Sebagian besar
pembayaran pajaknya hanya satu persen," tegasnya.
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan pentingnya perbaikan struktur
usaha agar masyarakat mendapatkan barang yang berkualitas dengan harga
murah, pengusaha memperoleh kesempatan sama dalam berusaha dan Indonesia
menjadi tempat dengan iklim persaingan usaha sehat.
Ruang lingkup nota kesepahaman Kementerian Keuangan dengan KPPU
meliputi pemanfaatan data atau informasi, analisis dan investigasi
bersama, edukasi, sinkronisasi dan koordinasi peraturan dan kebijakan
serta bantuan narasumber maupun ahli.
Kedua pihak juga sepakat untuk melaksanakan nota kesepahaman ini
sesuai prinsip koordinasi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas,
saling menghormati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan menunjuk wakil yang bertindak sebagai penghubung (liasson
officer).
Kemenkeu komitmen dengan KPPU cegah kartel perdagangan
Kamis, 2 Maret 2017 21:57 WIB