Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana meminta pasal tentang pemidanaan
hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapuskan
dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Kami menyarankan Pasal 488 RUU KUHP tentang pemidanaan hidup
bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dihapus karena
berpotensi mengkriminalkan warga negara yang seharusnya dilindungi oleh
negara," kata Azriana di Jakarta, Kamis.
Azriana mengatakan saran Komnas Perempuan itu bukan berarti
pihaknya setuju dengan gaya hidup bersama tanpa perkawinan, apalagi yang
hanya didasari pergaulan bebas.
Menurut dia, hidup bersama tanpa perkawinan berpotensi menimbulkan eksploitasi seksual, terutama pada perempuan.
Namun, ada beberapa hal yang mungkin terjadi sehingga ada pasangan
yang hidup bersama tanpa perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang
dicatatkan di kantor urusan agama atau catatan sipil.
"Bisa jadi pasangan tersebut sudah menikah secara agama atau adat,
tetapi mengalami hambatan untuk mencatatkan perkawinannya. Dengan pasal
288 RUU KUHP, mereka rentan dikriminalkan," tuturnya.
Azriana mencontohkan perkawinan secara adat, perkawinan yang
dilakukan para penghayat aliran kepercayaan dan perkawinan beda agama.
Pasangan yang menikah melalui cara tersebut berpotensi kesulitan
mencatatkan perkawinannya.
"Kriminalisasi juga bisa terjadi terhadap perempuan yang terikat
perkawinan poligami karena Undang-Undang Perkawinan membolehkan
perkawinan poligami dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama.
Seringkali perkawinan poligami dilakukan tanpa ada izin dari istri
pertama, sehingga tidak dicatatkan.," katanya.
Azriana mengatakan ketimpangan relasi kuasa antara suami dengan
istri juga berpeluang mengkriminalkan perempuan karena biasanya
pencatatan perkawinan dilakukan oleh laki-laki.
"Istri yang tidak memiliki kuasa untuk mendorong suaminya
mencatatkan pernikahan mereka, juga rentan dikriminalkan," ujarnya.
Daripada diatur dalam ranah hukum, Azriana menilai praktik hidup
bersama tanpa perkawinan yang sah lebih baik diantisipasi pemerintah
dengan pendekatan lain. Misalnya melalui pendidikan yang lebih
menghargai perempuan.
"Lebih baik RUU KUHP mengatur kekerasan seksual dalam relasi kuasa
yang terjadi pada pasangan hidup bersama tanpa perkawinan yang sah,"
katanya.
Ketua Komnas Perempuan bicara soal pasal 488 RUU KUHP
Kamis, 16 Maret 2017 23:20 WIB