Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebut paralegal tidak hanya bekerja saat konflik menjadi perkara hukum, tetapi harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak dini.
Hal tersebut diucapkan Gusnar Ismail pada peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 729 desa/kelurahan yang dilakukan oleh Menteri Hukum RI Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kota Gorontalo, Jumat malam.
"Jangan menunggu konflik jadi masalah hukum baru para legal menangani, yang lebih ideal adalah ketika kita mengidentifikasi bersama-sama kemudian melakukan pencegahan," ucap dia.
Ia menjelaskan paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan hukum dan keterampilan untuk membantu masyarakat mencari keadilan, tetapi bukan seorang advokat berlisensi.
"Pencegahan masalah-masalah hukum ini yang paling dekat dan efektif pasti yang berada di tengah-tengah masyarakat di pedesaan," kata dia.
Gusnar berharap kepala desa dan lurah memanfaatkan keberadaan posbakum untuk mengenali persoalan masyarakat secara lebih dekat sehingga penyelesaian dan pencegahan konflik dapat berjalan lebih optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran mengatakan kehadiran posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan pembentukan posbankum merupakan hasil nyata dari sinergi antara Pemerintah Daerah, Kanwil Kemenkum Gorontalo, serta para paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan aktif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Pewarta: Adiwinata SolihinEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026