Jika terdapat perbedaan ideologi ormas dengan falsafah dan ideologi negara Indonesia, maka persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum yaitu lewat peradilan, kata Haedar di Jakarta.
Penyelesaian lewat jalur hukum, kata dia, berlaku bagi unsur manapun, sebab Pancasila dan UUD 1945 sudah merupakan kesepakatan bersama pada awal masa kemerdekaan Indonesia.
Haedar mengapresiasi pemerintah yang menempuh jalur hukum guna menindak HTI yang ditengarai memiliki ideologi dan kegiatan yang tidak sejalan dengan falsafah negara Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj mendesak pemerintah segera membubarkan HTI.
Ia menilai, HTI secara nyata memiliki ideologi yang tidak sejalan dengan para pendiri bangsa Indonesia.
"Kalau HTI masih ada dan tidak dibubarkan, sebaiknya Badan Nasional Penanggulangan Teroris, dan Densus 88 tidak usah ada karena HTI itu meneror falsafah NKRI dan Pancasila," kata dia.
: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.