Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penunjukan mantan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan DPR.
Yusril menjelaskan terdapat sembilan hakim yang ada di jajaran MK, yakni masing-masing tiga orang yang berasal dari usulan presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.
"Kalau mengenai keputusan DPR untuk mengajukan calon hakim konstitusi, itu sepenuhnya adalah kewenangan DPR. Pemerintah tidak bisa mengomentari," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Yusril menjelaskan pemilihan Adies sebagai hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang sudah habis masa jabatannya. Adapun Arief juga merupakan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR.
Maka dari itu, pemerintah menghormati keputusan DPR terkait pemilihan hakim MK. Begitu pula terhadap proses internal pemilihan kandidat penggantinya apabila terdapat pergantian.
Selain itu, Yusril menegaskan pelantikan hakim konstitusi juga merupakan kewenangan MK sepenuhnya, sehingga tidak dapat dicampuri oleh pemerintah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari lembaga DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
Setelah disetujui, Saan pun mempersilakan Adies Kadir untuk ke area depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK.
Adapun pencalonan Adies tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril: Penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK kewenangan DPR
Pewarta: Agatha Olivia VictoriaEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026