Timika (ANTARA GORONTALO) - Manajemen PT Freeport Indonesia diketahui telah
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 840 karyawan yang ikut dalam
aksi mogok kerja di Timika sejak beberapa waktu terakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Mimika Septinus Soumilena di Timika, Senin, mengakui telah
menerima laporan dari PT Freeport soal PHK 840 karyawan tersebut.
"Betul, saya menerima surat pemberitahuan dari manajemen PT
Freeport bahwa terhitung hingga Senin 15 Mei 2017 sudah 840 orang
karyawan permanen PT Freeport yang telah di-PHK. Ini tentu sangat
memprihatinkan kita semua," kata Septinus.
Ia menerangkan bahwa Disnakertrans-PR Mimika telah berupaya
mencegah terjadi PHK karyawan PT Freeport yang melakukan aksi mogok
kerja di Timika dengan mengirim surat ke manajemen PT Freeport sejak 12
April 2017.
"Ternyata surat yang kami kirimkan terlambat karena saat surat
dikirim ternyata sudah ada 430 orang karyawan yang di-PHK. Hari ini juga
kami mengirimkan surat yang sama agar manajemen menangguhkan hal ini.
Ternyata sekarang jumlah karyawan yang di-PHK bertambah menjadi 840
orang," kata Septinus.
Pemkab Mimika, katanya, berupaya sesegera mungkin memfasilitasi
kembali pertemuan antara manajemen PT Freeport dengan pihak Pimpinan
Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP)
SPSI guna mencegah terjadi PHK besar-besaran karyawan PT Freeport maupun
karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor yang ikut serta dalam aksi
mogok kerja.
"Pak Bupati (Bupati Mimika Eltinus Omaleng) sudah menandatangani
surat undangan kepada manajemen PT Freeport dan PUK Serikat Pekerja PT
Freeport untuk bertemu. Prinsipnya, pertemuan itu untuk meminta karyawan
segera kembali bekerja. Kalau tidak kembali bekerja maka PHK akan
berjalan terus. Kami tidak bisa mengintervensi manajemen perusahaan
untuk menghentikan PHK sekalipun pada akhirnya masalah ini akan menambah
permasalahan sosial baru di Kabupaten Mimika," kata Septinus.
Berdasarkan interoffice memo dari manajemen PT Freeport kepada
karyawan yang beredar di Timika pada Senin 15 Mei 2017, disebutkan bahwa
perusahaan memberikan pilihan kepada karyawan untuk berpartisipasi
dalam aksi mogok kerja tidak sah atau kembali bekerja dengan konsekuensi
masing-masing.
"Pengunduran diri secara sukarela merupakan konsekuensi bagi
karyawan yang terlibat dalam mogok kerja tidak sah yang tidak
menghubungi perusahaan untuk mengkonfirmasikan kesempatan mereka dalam
kembali bekerja. Sebanyak 840 karyawan telah menghadapi konsekuensi ini
dan lebih banyak karyawan juga akan menghadapinya apabila mereka tidak
segera menghubungi perusahaan," demikian bunyi interoffice memo yang
dikirim manajemen PT Freeport kepada karyawannya di semua area kerja
perusahaan itu.
Selanjutnya disebutkan bahwa tindakan PHK bagi 840 karyawan yang
memilih mogok kerja tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, namun
mengacu pada ketentuan Pasal 27.10 Pedoman Hubungan Industrial dan
sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Indonesia.
"Secara sederhana, karyawan yang mangkir dari tempat kerja selama
lima hari berturut-turut tanpa alasan dan menolak kembali bekerja
setelah menerima dua surat panggilan akan dianggap mengundurkan diri
secara sukarela dari perusahaan. Artinya, mereka tidak lagi menjadi
karyawan PT Freeport Indonesia dan akan menerima pembayaran akhir.Kami
ingin karyawan kami kembali. Tetapi, itu akan menjadi keputusan mereka
sendiri apakah mereka ingin bergabung kembali dengan karyawan yang saat
ini terus bekerja atau meninggalkan perusahaan dan menghadapi masa depan
yang tak pasti," ujar Achmad Didi Ardianto selaku Executive Vice
President Human Resources PT Freeport.
Perusahaan menyatakan terus berupaya menghentikan intimidasi dan
provokasi terhadap karyawan yang masih ingin kembali bekerja.
Untuk diketahui, aksi mogok ribuan karyawan PT Freeport Indonesia
dan sejumlah perusahaan subkontraktornya dimulai pada 1 Mei 2017
bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Namun sebagian karyawan yang lain diketahui telah meninggalkan tempat kerjanya sejak pertengahan April 2017.
Ada sejumlah tuntutan dibalik aksi mogok karyawan PT Freeport
tersebut yaitu meminta manajemen menghentikan program Furlough, mendesak
manajemen untuk mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terkena
Furlough, mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika tanpa PHK
serta menghentikan tindakan kriminalisasi kepada para pengurus serikat
pekerja.
PT Freeport sudah PHK 840 karyawan yang ikut aksi mogok
Senin, 15 Mei 2017 22:45 WIB