• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Selasa, 3 Februari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kemenimipas jelaskan perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia

      Kemenimipas jelaskan perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia

      Selasa, 3 Februari 2026 8:04

      MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

      MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

      Selasa, 3 Februari 2026 8:01

      Rakornas 2026, Prabowo tekankan kewaspadaan global dan sikap non-blok

      Rakornas 2026, Prabowo tekankan kewaspadaan global dan sikap non-blok

      Senin, 2 Februari 2026 17:57

      Prabowo: Program MBG Indonesia dipelajari pakar Gedung Putih

      Prabowo: Program MBG Indonesia dipelajari pakar Gedung Putih

      Senin, 2 Februari 2026 17:56

      Prabowo ingatkan jajaran pemerintah waspada hadapi dinamika global

      Prabowo ingatkan jajaran pemerintah waspada hadapi dinamika global

      Senin, 2 Februari 2026 15:19

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Satlantas imbau orang tua awasi anak cegah kecelakaan lalu lintas

        Jumat, 23 Januari 2026 6:48

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Witkoff diperkirakan kunjungi Israel di tengah ketegangan AS-Iran

        Witkoff diperkirakan kunjungi Israel di tengah ketegangan AS-Iran

        Selasa, 3 Februari 2026 8:04

        Presiden Iran perintahkan lanjutkan perundingan nuklir dengan AS

        Presiden Iran perintahkan lanjutkan perundingan nuklir dengan AS

        Selasa, 3 Februari 2026 7:56

        Perlintasan Rafah resmi beroperasi kembali

        Perlintasan Rafah resmi beroperasi kembali

        Senin, 2 Februari 2026 18:01

        Erdogan, kabinet Turki akan bahas kemungkinan serangan AS ke Iran

        Erdogan, kabinet Turki akan bahas kemungkinan serangan AS ke Iran

        Senin, 2 Februari 2026 17:59

        Hakim AS tolak permintaan pejabat Minnesota hentikan operasi ICE

        Hakim AS tolak permintaan pejabat Minnesota hentikan operasi ICE

        Senin, 2 Februari 2026 17:57

    • Hiburan
      • Film "The Devil Wears Prada" dijadwalkan tayang mulai April 2026

        Film "The Devil Wears Prada" dijadwalkan tayang mulai April 2026

        Selasa, 3 Februari 2026 8:03

        PUBG Mobile berkolaborasi dengan Juicy Luicy

        PUBG Mobile berkolaborasi dengan Juicy Luicy

        Selasa, 3 Februari 2026 8:02

        Pandji Pragiwaksono diperiksa terkait dugaan penghinaan suku Toraja

        Pandji Pragiwaksono diperiksa terkait dugaan penghinaan suku Toraja

        Selasa, 3 Februari 2026 7:51

        Pemerintah dukung promosi karya sineas Indonesia di panggung global

        Pemerintah dukung promosi karya sineas Indonesia di panggung global

        Senin, 2 Februari 2026 8:04

        Padi buka konser Dua Delapan dengan "Prolog"

        Padi buka konser Dua Delapan dengan "Prolog"

        Minggu, 1 Februari 2026 10:15

    • Olahraga
      • Liverpool resmi amankan transfer Jeremy Jacquet dari Rennes

        Liverpool resmi amankan transfer Jeremy Jacquet dari Rennes

        Selasa, 3 Februari 2026 8:09

        Crystal Palace resmi rekrut Jorgen Strand Larsen, pecahkan rekor klub

        Crystal Palace resmi rekrut Jorgen Strand Larsen, pecahkan rekor klub

        Selasa, 3 Februari 2026 8:07

        Juventus resmi umumkan kedatangan bek Swedia Emil Holm dari Bologna

        Juventus resmi umumkan kedatangan bek Swedia Emil Holm dari Bologna

        Selasa, 3 Februari 2026 8:05

        Merino cedera serius, Mikel Arteta pertimbangan rekrut pemain baru

        Merino cedera serius, Mikel Arteta pertimbangan rekrut pemain baru

        Selasa, 3 Februari 2026 8:05

        CEO Inter Milan kecam aksi pelemparan flare yang mengenai Emil Audero

        CEO Inter Milan kecam aksi pelemparan flare yang mengenai Emil Audero

        Selasa, 3 Februari 2026 8:03

    • Teknologi
      • Chery J6T punya kabin dan bagasi luas untuk bersaing di kelas SUV boxy

        Chery J6T punya kabin dan bagasi luas untuk bersaing di kelas SUV boxy

        Senin, 2 Februari 2026 11:24

        Suzuki Fronx jadi tulang punggung baru penjualan Suzuki

        Suzuki Fronx jadi tulang punggung baru penjualan Suzuki

        Jumat, 30 Januari 2026 7:38

        Toyota akan luncurkan sekaligus 3 mobil hybrid terjangkau di IIMS 2026

        Toyota akan luncurkan sekaligus 3 mobil hybrid terjangkau di IIMS 2026

        Rabu, 28 Januari 2026 18:07

        Sejumlah merek mobil baru bakal resmi masuk RI, meluncur di IIMS 2026

        Sejumlah merek mobil baru bakal resmi masuk RI, meluncur di IIMS 2026

        Rabu, 28 Januari 2026 18:04

        Oppo Reno15 Series rilis di Indonesia, bawa fitur AI untuk buat konten

        Oppo Reno15 Series rilis di Indonesia, bawa fitur AI untuk buat konten

        Minggu, 25 Januari 2026 7:49

    • Artikel
      • Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

        Rabu, 28 Januari 2026 9:08

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 15 Januari 2026 22:58

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Rabu, 14 Januari 2026 23:34

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

    MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

    Selasa, 3 Februari 2026 8:01 WIB

    MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang meminta perkawinan beda agama karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan a quo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

    Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

    Adapun pengujian UU Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.

    "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, yang dipantau secara daring.

    Saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

    Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

    Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan, yang sudah konstitusional dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

    Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis (hal-hal yang harus diubah telah diubah) dalam perkara tersebut.

    Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

    Di samping itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai hal itu merupakan dalil yang tidak berdasar karena isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah menilainya.

    "Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim Ridwan.

    Sementara itu, dalam perkara tersebut terdapat satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

    Adapun gugatan tersebut diajukan Anugrah lantaran ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum.

    Dia menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan itu, yakni menyebabkan dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.

    Anugrah, yang beragama Islam, mengaku menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut hubungan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.

    Namun, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya terhambat akibat keberadaan pasal yang berbunyi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

    Dia menjelaskan pada penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.

    Anugrah menambahkan kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA 2/2023. Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

    Ia mengatakan keberadaan SEMA tersebut menjadi alasan kuat dan relevan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

    Atas dasar itu, melalui perkara dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.



    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Bahlil umumkan Adies Kadir tak lagi kader Golkar

    Bahlil umumkan Adies Kadir tak lagi kader Golkar

    28 Januari 2026 18:05

    Menko Yusril: Penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK kewenangan DPR

    Menko Yusril: Penunjukan Adies Kadir jadi hakim MK kewenangan DPR

    28 Januari 2026 17:54

    MK putus uji materi Undang-Undang Hak Cipta

    MK putus uji materi Undang-Undang Hak Cipta

    17 Desember 2025 10:12

    MK: Jika anggota DPR tak layak, rakyat bisa protes ke partai politik

    MK: Jika anggota DPR tak layak, rakyat bisa protes ke partai politik

    27 November 2025 15:09

    MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet

    MK tolak permohonan masa jabatan Kapolri disamakan presiden-kabinet

    13 November 2025 15:04

    MK putus uji materi UU Tapera hari ini

    MK putus uji materi UU Tapera hari ini

    29 September 2025 15:14

    MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti

    MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti

    17 September 2025 15:52

    MK putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini

    MK putus uji formil UU TNI dan UU BUMN hari ini

    17 September 2025 09:15

    Top News

    • Wagub: Koperasi layak kelola transformasi digital layanan internet

      Wagub: Koperasi layak kelola transformasi digital layanan internet

      14 jam lalu

    • Bupati Gorontalo pastikan pelayanan RSUD Dunda berjalan optimal

      Bupati Gorontalo pastikan pelayanan RSUD Dunda berjalan optimal

      1 Februari 2026 06:22

    • Sekda :Baznas instrumen penting memberdayakan potensi umat

      Sekda :Baznas instrumen penting memberdayakan potensi umat

      1 Februari 2026 06:21

    • Bayi baru lahir di RSUD Ainun Habibie langsung terima akta kelahiran

      Bayi baru lahir di RSUD Ainun Habibie langsung terima akta kelahiran

      28 Januari 2026 19:54

    • Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

      Mengapa Polri harus tetap di bawah presiden?

      28 Januari 2026 09:08

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com