Pangkalpinang (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Agama Republik Indonesia
tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama
untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama dalam menjalankan
kewajibannya.
"Undang-undang ini diperlukan untuk melindungi umat beragama dalam
menjalankan kewajibannya dan kegiatan keagamaan," kata Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menerangkan, dalam RUU Perlindungan Umat Beragama juga akan ada
aturan terkait upaya penguatan forum kerukunan umat beragama (FKUB)
sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga harmonisasi hubungan
antarumat.
"Pengurus FKUB dapat melakukan upaya audiensi dengan pemerintah
daerah untuk mengatasi berbagai masalah khususnya mengenai anggaran
sembari menunggu ditetapkannya UU Perlindungan Umat Beragama," katanya.
Menurut dia, komitmen kepala daerah dan legislatif menjadi hal
penting untuk memperkuat peran FKUB dalam menjalankan tugasnya menjaga
kerukunan antarumat beragama.
"RUU juga akan membahas berbagai permasalahan agama seperti
memperjelas dasar hukum perbuatan yang termasuk dalam kategori penodaan
atau penistaan agama," ujarnya.
Untuk itu Kemenag masih mendengar aspirasi dari berbagai kalangan
untuk melengkapi draf RUU Perlindungan Umat Beragama agar hasilnya mampu
mewakili kepentingan dari semua agama.
"Apabila RUU Perlindungan Umat Beragama telah selesai disusun maka
langkah selanjutnya akan disampaikan ke Kemenkum HAM untuk dilakukan
harmonisasi dengan pihak DPR RI," ujarnya.
Kemenag susun RUU Perlindungan Umat Beragama
Kamis, 18 Mei 2017 8:41 WIB