Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengusaha Andi Narogong mengakui pernah dua kali
bertemu dengan Ketua DPR saat ini Setya Novanto (Setnov).
Hanya saja, Andi membantah mengatur anggaran pengadaan KTP-Elektronik seperti termuat dalam dakwaan.
"Saya kenal dengan Pak Setnov untuk urusan kaus pemilu sekitar tahun
2009, waktu itu Pak Setnov mau pesan kaos-kaos dan atribut kampanye,"
katanya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, Senin.
Ia menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Saya dikenalkan ke Pak Setnov dari orang yang mencari ke pabrik
saya untuk atribut kampanye. Orang itu mengatakan Golkar sedang mencari
kaos atribut, besoknya saya dibawa ke kafe Tbox. Orang itu namanya pak
Herman," tambahnya.
Namun ia tidak tahu apakah Herman juga pengurus Golkar atau bukan.
"Pertemuan dua kali, yang kedua juga di TBox untuk mengurus kaos
tapi tidak terjadi transaksi karena kaos yang saya tawarkan harganya
cukup tinggi, spesifikasi saya biasa untuk pemerintah, karena beliau mau
dalam jumlah banyak dan murah karena untuk partai maka ada opsi impor
barang dari China tapi tidak boleh impor barang jadi tidak ada yang
mendapat," ungkapnya.
Andi pun membantah ada pertemuan di hotel Grand Melia yang dihadiri
dirinya, Irman, Sugiharto, sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraini dan
Setnov dimana Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran
proyek penerapan KTP-E seperti dalam dakwaan.
"Tidak pernah bertemu di hotel Grand Melia," katanya.
Andi juga mengaku tidak pernah datang ke rumah Setnov di Jalan
Wijaya 13 maupun ke kantor Setnov di Equity Buliding, SCBD bersama
dengan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tannos untuk
membicarakan komitmen KTP-E.
"Tidak pernah ke rumah Pak Setnov dan ke Equity Building," katanya.
Andi hanya mengaku beberapa kali ke gedung DPR untuk menemui
kenalannya yang lain yaitu mantan anggota DPR fraksi Demokrat saat itu
Ignatius Mulyono dan anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Mustoko
Weni.
"Saya kenal almarhum Ignatius Mulyono tahun 2008 sebagai ketua
lingkungan gereja saya, lalu kenal almarhumah Mustoko Weni karena
dikenalkan saat acara Natalan di rumah Pak Mul pada 2009. Lalu bertemu
lagi di gedung DPR untuk urusan kebun kelapa sawit dengan Pak Mulyono
dan dengan Bu Mustoko Weni urusan atribut kampanye," tambah Andi.
Ia juga membantah pernah ikut makan siang di ruang fraksi Partai Golkar lantai 12.
"Tidak pernah ikut," tegas Andi.
Selain Irman dan Sugiharto,
KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka
korupsi KTP-E yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Satu
tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura
Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.
Andi Narogong ungkap pertemuan dengan Setya Novanto
Senin, 29 Mei 2017 19:55 WIB