Gorontalo (ANTARA) - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo Dandi Permana di Gorontalo, Jumat memastikan pihaknya telah resmi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang masuk ke Gorontalo Utara, tidak sesuai visa kunjungan.

"WNA tersebut sesuai prosedur telah dideportasi. Sementara pihak perusahaan yaitu PT Gorontalo Panel Lestari selaku pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di Gorontalo Utara, telah diberi teguran keras," kata Dandi.

Pihaknya pun telah menjelaskan hal tersebut secara resmi kepada pihak Komisi I DPRD Gorontalo Utara, terkait adanya laporan warga atas peristiwa tersebut.
 

Ia menjelaskan WNA inisial MG tersebut, sebelum dideportasi telah melalui rangkaian pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).

Yang bersangkutan pun dideportasi pada 28 Januari 2026, melalui Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Banten.

Setelah itu pihaknya memastikan telah pula melakukan lanjutan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan dan resmi diberi surat peringatan dan teguran keras, agar ke depan jangan lagi melanggar aturan.

"Untuk mendatangkan orang asing termasuk tenaga kerja asing, harus ada aturan yang diterapkan,' kata Dandi.

Menurutnya Imigrasi selalu mengawasi kedatangan orang asing termasuk ke Wilayah Gorontalo.

Pengawasan tersebut ketat dan melekat dilakukan, sehingga tidak ada satupun WNA yang luput dari pemantauan untuk memastikan mereka masuk sesuai dokumen yang dimiliki.

Hingga saat ini, tercatat total ada 27 orang WNA selaku tenaga kerja asing yang masuk di lokasi perusahaan HTI di Wilayah Gorontalo Utara. Serta satu orang WNA di perusahaan Blue Bay Divers yang masuk dan beraktivitas di Pulau Saronde, Kecamatan Ponelo Kepulauan.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie mengatakan pihaknya mencatat telah dua kali daerah tersebut kecolongan karena masuknya dua orang WNA dengan visa tidak sesuai kunjungan.

"Yang pertama WNA asal Vietnam, kemudian Malaysia. Kami berharap tidak ada kecolongan ketiga, keempat dan seterusnya. Pengawasan ini harus lebih diperketat," katanya.

DPRD kata dia, mengingatkan pihak HTI untuk tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

"Jangan ada sikap meremehkan pemerintah daerah, termasuk DPRD yang dipastikan ikut memantau seluruh aktivitas di daerah tersebut," kata Ridwan.

Ia pun meminta Komisi I DPRD untuk serius menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, agar tidak merugikan daerah.

Sejauh ini kata Ridwan, DPRD sangat mendukung kegiatan investasi di daerah itu. Namun pihak perusahaan harus menghormati dan menaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



Pewarta: Susanti Sako
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026