Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan bahwa data status kepesertaan BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional baru akan berlaku aktif tiga bulan setelah proses verifikasi lapangan dilakukan.

Skema reaktivasi tersebut dijalankan sebagaimana hasil pembahasan antara Kementerian Sosial bersama sejumlah kementerian/lembaga strategis terkait seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) merespons pemuktahiran data 11 juta PBI-JKN yang sedang berlangsung.

"Untuk data PBI-JKN, updating - verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan, namun status kepesertaan yang telah diverifikasi baru diberlakukan tiga bulan kemudian," kata dia dalam konferensi pers selepas acara dialog dan buka puasa bersama Forum Wartawan Kementerian Sosial (Forwasos) di Jakarta, Senin.

Menurut Saifullah, skema tersebut diterapkan agar ada ruang masa transisi dan sosialisasi bagi 11 juta penerima manfaat itu, apakah mereka tetap dinyatakan berhak sebagai penerima PBI-JKN yang iurannya ditanggung pemerintah, beralih menjadi peserta mandiri, atau menjadi peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah.

 

Sebanyak 11 juta peserta PBI-JKN itu dinonaktifkan pemerintah untuk diverifikasi ulang kelayakannya menerima bantuan oleh tim BPS dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

“Patokan kami adalah alokasi dana APBN dengan kuota 96.800.000 penerima manfaat. Itu akan terus kami koreksi agar benar-benar diterima oleh yang membutuhkan,” kata dia.

Dengan disampaikannya pengumuman tersebut maka, Saifullah menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien, terutama dalam kondisi kronis, maupun kedaruratan karena alasan PBI-JKN sedang dinonaktifkan.

“Biaya bisa dibicarakan kemudian. Dengan filantropi, seperti Baznas, dan dengan banyak lagi donatur-donatur yang siap untuk bekerja sama mengatasi berbagai hal yang mungkin masih dianggap kurang di lapangan. Yang penting jangan sampai ada pasien yang ingin mendapatkan pengobatan kehilangan harapan,” kata Saifullah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensos umumkan data PBI-JK berlaku aktif tiga bulan setelah verifikasi

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026