Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta
kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara dugaan
kasus percakapan dan foto pornografi Firza Husein.
"Jadi hasil
ekspose di Kejagung tadi, meminta agar Polda Metro Jaya melengkapi
berkas perkara yakni alat-alat bukti, saksi-saksi ahli dan barang
bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI,
Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu.
Pihaknya juga sembari memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik Polda.
Nirwan menjelaskan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara
dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai peraturan
perundang-undangan.
"Sesuai pasal 138 KUHAP pengembalian berkas itu tujuh hari jatuh tempo dihitung dari kemarin," katanya.
Polisi
telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran
percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Polisi
menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau
Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang
RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima
tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq
terkait kasus yang sama dengan Firza.
Selain itu, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap
pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab (HRS) terkait dugaan
penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
Saat
ini, penyidik belum memeriksa kembali Habib Rizieq karena tokoh agama
tersebut berada di Arab Saudi. Usai menjalani umroh, dia tidak kembali
ke Indonesia.
Kejati DKI minta polisi lengkapi berkas Firza Husein
Rabu, 7 Juni 2017 20:57 WIB