Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta pihak lainnya terkait legalitas sumber pembiayaan setelah ada usulan kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diajukan maskapai.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Gus Irfan, sapaannya, menjelaskan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.
Dalam usulan yang disampaikan, kata dia, Garuda Indonesia mengajukan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sebesar Rp802,8 miliar. Dengan begitu total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.
Meski demikian Gus Irfan menegaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar lonjakan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.
“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ujar Menhaj Irfan.
Lebih lanjut Menhaj menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan. Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu biaya penerbangan petugas kelompok terbang (kloter) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun,” ujar Menhaj Irfan.
Usulan tersebut mendapat respons dari Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Ia menyoroti perbedaan pandangan dari internal Kemenhaj soal sumber biaya tambahan penerbangan haji.
"Dalam penjelasan Wamenhaj sesuai perintah Presiden, bila terjadi selisih harga maka itu dibebankan pada jamaah, tapi dari efisiensi APBN. Hari ini kita baca dari penjelasan Pak Menteri bahwa Rp1,77 triliun akan diambilkan dari BPIH sementara biaya petugas kloter dari APBN," kata Hidayat.
"Ini tentu membutuhkan penjelasan yang sama supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, karena memiliki dampak yang tidak mudah," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhaj koordinasi dengan Kejagung soal usulan tambahan biaya haji
Pewarta: Asep FirmansyahEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026