Jakarta (ANTARA) - Kabar penutupan seluruh gerai Menantea, merek fusion tea (teh buah) kekinian,  pada 25 April 2026 terasa seperti jeda mendadak dalam sebuah cerita yang sebelumnya melaju cepat.

Publik mengenal merek ini sebagai simbol keberhasilan bisnis anak muda, yang digagas oleh Jehian Panangian dan Jerome Polin, lalu tumbuh pesat sejak diluncurkan pada 10 April 2021.

Dalam waktu singkat, brand ini menjelma dari fenomena viral menjadi jaringan usaha yang tersebar di berbagai kota. Namun, seperti banyak kisah pertumbuhan cepat lainnya, kejatuhan sering kali tidak datang dari luar, melainkan dari fondasi yang tidak cukup kokoh sejak awal.

Di balik keputusan menutup seluruh gerai, tersibak persoalan yang tidak sederhana. Lemahnya fondasi kerja sama, kurangnya pengecekan latar belakang mitra, absennya audit internal yang rutin, serta kompleksitas operasional menjadi rangkaian masalah yang saling berkaitan.

Fakta ini mengingatkan bahwa kecepatan ekspansi tidak selalu berjalan seiring dengan penguatan sistem. Dalam banyak kasus, pertumbuhan justru menutupi celah-celah yang baru terasa ketika tekanan datang bertubi-tubi.

Salah satu pelajaran yang paling menonjol dari peristiwa ini adalah soal kontrak. Dalam pengakuannya, Jerome menekankan pentingnya perjanjian yang jelas dan rinci sejak awal.

Pernyataan ini bukan sekadar refleksi personal, melainkan penegasan atas satu prinsip mendasar dalam dunia usaha bahwa risiko tidak pernah benar-benar bisa dihindari, tetapi bisa dikelola dengan baik jika diantisipasi melalui instrumen hukum yang tepat.

Namun, dalam praktiknya, banyak pengusaha terutama yang baru merintis masih memandang kontrak sebagai formalitas administratif. Fokus utama sering kali tertuju pada pemasaran, penjualan, dan ekspansi.

Perspektif ini diperkuat oleh pandangan bahwa penyusunan kontrak membutuhkan waktu, biaya, dan energi yang dianggap tidak langsung menghasilkan keuntungan.

Akibatnya, tidak sedikit kesepakatan bisnis yang dilakukan tanpa landasan tertulis yang memadai, atau ditandatangani tanpa proses telaah yang cukup.


Aspek hukum

Sekar Ayu Primandani, pakar hukum dari BP Lawyers, menyoroti fenomena ini sebagai kecenderungan yang berbahaya. Banyak pelaku usaha, kata dia, terjebak dalam dorongan mengejar peluang sehingga mengabaikan aspek perlindungan hukum.

Mereka takut kehilangan kesempatan jika terlalu banyak bertanya atau menegosiasikan isi kontrak. Padahal, di titik inilah sebenarnya risiko mulai terbentuk.

Menurut alumnus Fakultas Hukum UI itu, ketika kontrak tidak disusun dengan cermat, pelaku usaha pada dasarnya berjalan tanpa peta. Mereka tidak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban, tidak memahami batas tanggung jawab, dan tidak memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang tegas.

Situasi ini sering baru disadari ketika masalah sudah muncul, ketika bisnis mulai stagnas atau rugia, dan ketika ruang untuk memperbaiki keadaan menjadi semakin sempit.

Lebih jauh, persoalan dalam bisnis tidak hanya berhenti pada kontrak antarmitra. Hubungan antara para pendiri dan pemegang saham juga menyimpan potensi konflik yang tidak kalah besar.

Pada tahap awal, relasi ini biasanya dibangun atas dasar kepercayaan dan kesamaan visi. Namun, seiring berkembangnya usaha, kepentingan menjadi semakin kompleks, dan perbedaan pandangan menjadi tidak terelakkan. Tanpa perjanjian pemegang saham yang jelas, perbedaan tersebut bisa berubah menjadi sumber friksi yang merusak.

Perjanjian pemegang saham berfungsi sebagai kerangka yang mengatur bagaimana keputusan strategis diambil, bagaimana kontrol didistribusikan, dan bagaimana arah bisnis ditentukan.

Ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan mekanisme yang menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam perusahaan. Ketika perusahaan menghadapi keputusan besar misalnya perubahan model bisnis atau ekspansi signifikan perjanjian ini menjadi rujukan utama untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil melalui proses yang transparan dan disepakati bersama.

Di sisi lain, tantangan yang sering luput diperhatikan adalah pembagian tugas dan tanggung jawab. Dalam banyak bisnis yang melibatkan beberapa pihak, muncul asumsi bahwa semua orang memiliki peran yang sama.

Padahal, tanpa pembagian yang jelas, akuntabilitas menjadi kabur. Kesalahan operasional berulang karena tidak ada pihak yang secara spesifik bertanggung jawab, sementara keputusan strategis diambil tanpa koordinasi yang memadai.


Pengaturan peran

Dalam struktur Perseroan Terbatas, pembagian peran sebenarnya sudah diatur secara tegas. Direksi bertanggung jawab atas operasional harian dan memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan.

Komisaris berfungsi sebagai pengawas dan pemberi nasihat, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari. Sementara itu, pemegang saham memiliki peran dalam menentukan arah strategis dan penggunaan hasil kinerja perusahaan. Ketika batas-batas ini tidak dipahami, konflik kepentingan menjadi sulit dihindari.

Kesalahan umum yang sering terjadi adalah anggapan bahwa komisaris memiliki kewenangan lebih tinggi dalam segala hal, termasuk menandatangani dokumen atas nama perusahaan.

Padahal, secara hukum, kewenangan tersebut berada pada direksi. Kekeliruan pemahaman ini bukan hanya soal teknis, tetapi dapat berdampak pada legitimasi keputusan dan keabsahan tindakan hukum perusahaan.

Dari keseluruhan gambaran ini, terlihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada produk atau pasar, melainkan pada tata kelola. Bisnis yang tampak kuat dari luar bisa saja rapuh di dalam jika tidak ditopang oleh sistem yang jelas dan disiplin.

Kontrak yang tidak matang, perjanjian pemegang saham yang tidak komprehensif, serta pembagian peran yang kabur menciptakan celah yang perlahan melemahkan struktur usaha.

Pelajaran yang bisa diambil bukanlah untuk menakut-nakuti mereka yang ingin memulai usaha, melainkan untuk mengajak melihat bisnis secara lebih utuh.

Bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh ide yang menarik atau strategi pemasaran yang agresif, tetapi juga oleh kemampuan membangun fondasi yang kuat sejak awal.

Kontrak, dalam bisnis, bukanlah hambatan, melainkan alat perlindungan. Namun berfungsi seperti pagar yang menjaga agar bisnis tetap berada di jalurnya, bahkan ketika menghadapi tekanan yang tidak terduga.

Maka ketahanan sebuah bisnis tidak diukur dari seberapa cepat tumbuhnya, tetapi dari seberapa siap bisa menghadapi risiko. Dalam dunia yang penuh ketidakpastian, disiplin terhadap aspek legal dan manajemen risiko menjadi bentuk kecerdasan yang tidak bisa ditawar.

Hal ini mungkin tidak terlihat di permukaan, tetapi justru menjadi penopang yang menentukan apakah sebuah usaha mampu bertahan atau harus berhenti sebelum waktunya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelajaran pentingnya tata kelola bisnis dari kasus Menantea

Pewarta: Hanni Sofia
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026